Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, mengaku dalam kondisi kurang sehat saat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan nota keberatan atas dakwaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (18/8). Meski demikian, ia menegaskan tetap sanggup mengikuti jalannya persidangan.
"Yang mulia, mohon izin saya dalam keadaan kurang sehat, tetapi saya sudah minum obat anti nyeri dan Insyaallah bisa mengikuti persidangan hari ini. Terima kasih," ujar Gus Yaqut ketika ditanya kondisi kesehatannya oleh majelis hakim sebelum sidang dimulai. Ketua majelis hakim kemudian memastikan kembali kesiapan fisik dan mentalnya. "Bisa, yang mulia," jawabnya singkat.
Dalam perkara ini, Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar terkait pengelolaan kuota haji tambahan. Ia tidak sendiri; tiga terdakwa lain turut diseret, yaitu mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Penyelewengan bermula dari pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 yang diisi jemaah tanpa masa tunggu dan tidak sesuai mekanisme. Langkah itu diambil untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang disertai penerimaan fee percepatan dari jemaah.
Khusus pada 2024, Gus Yaqut didakwa mengalihkan pembagian 20.000 kuota haji tambahan secara sepihak menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, tanpa landasan kajian teknis. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, aksi pengalihan kuota tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Artikel Terkait
Eks Menag Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar
Hakim Tolak Permohonan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Jaksa KPK: Yaqut Siapkan 1 Juta Dolar AS untuk Pengaruhi Pansus Angket Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Disidang atas Dugaan Korupsi Kuota Haji