Eks Dirut GoTo Beberkan Aliran Rp809 Miliar di Perkara Nadiem

- Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:15 WIB
Eks Dirut GoTo Beberkan Aliran Rp809 Miliar di Perkara Nadiem

Mantan Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau PT GoTo, Andre Soelistyo, angkat bicara mengenai uang Rp809 miliar yang disebut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Andre menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan transaksi internal antara PT AKAB dan anak perusahaannya, Gojek Indonesia (GI), terkait restrukturisasi menjelang perusahaan menjadi publik.

Andre mengungkapkan bahwa saat itu PT Gojek Indonesia memiliki utang kepada PT AKAB sebesar Rp809 miliar. Untuk menyelesaikannya, PT AKAB, dengan persetujuan seluruh pemegang saham Gojek Indonesia, menerbitkan saham baru senilai utang tersebut. "Mengeluarkan saham baru dengan jumlah sesuai Rp809 miliar tersebut. Jumlah sahamnya mungkin sudah ada di dalam dokumen. Dan yang kejadian adalah uang yang ditransfer dari PT AKAB terhadap PT Gojek Indonesia adalah untuk setoran saham baru. Jadi uang tersebut masuk ke dalam kas perusahaan PT Gojek Indonesia," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, Andre memastikan bahwa uang tersebut tidak mengalir ke luar ekosistem perusahaan. Pada tanggal 13 Oktober 2021, di hari yang sama, dana itu kembali ke PT AKAB sebagai pelunasan utang beserta bunganya. "Jadi pada hari yang sama, dan itu bukti bank statement-nya sudah diberikan ke para Penasihat Hukum dan juga JPU. Jadi tidak ada uang sepeser pun yang masuk di luar ekosistem PT AKAB dan PT GI," tegasnya.

Penasihat hukum Nadiem kemudian bertanya langsung apakah kliennya menerima uang tersebut. "Saya lanjutkan pertanyaan saya, Saksi, apakah benar uang Rp809 miliar itu diterima oleh Pak Nadiem?" tanya kuasa hukum. Andre menjawab singkat, "Tidak."

Kuasa hukum juga mengonfirmasi asal-usul dana tersebut, apakah berasal dari Google. Andre membantahnya dan menyatakan bahwa dana itu diambil dari kas operasional PT AKAB saat itu. Keterangan ini menjadi bagian penting dalam persidangan yang terus berlanjut.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags