Komisi Yudisial (KY) mengungkap adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim dalam persidangan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dan aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus. Temuan ini muncul setelah KY menerima laporan terkait kedua perkara tersebut.
"Sekarang masih dalam tahapan pengkajian lebih lanjut ya, terkait dua perkara ini. Memang, catatan kami, sementara ini ada dugaan pelanggaran kode etik," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan dalam jumpa pers di gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
Abhan belum merinci bentuk dugaan pelanggaran tersebut. Ia mengatakan KY masih dalam tahap pengkajian dan pemeriksaan. Laporan telah dilimpahkan ke Biro Pengawasan Hakim (Waskim) untuk ditindaklanjuti, dan hasilnya akan diumumkan kemudian.
"Kesimpulan sementara kami memang ada dugaan pelanggaran. Tapi tentu, hasil akhirnya pada di Forum Pleno, setelah fakta-fakta lain kami klarifikasi," ucapnya.
Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia juga melaporkan empat hakim yang mengadilinya ke KY, yakni Purwanto S Abdullah selaku ketua majelis, serta hakim anggota Sunoto, Mardiantos, dan Eryusmas.
Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melayangkan surat pengaduan ke Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim Pengadilan Militer yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. TAUD juga berencana mengadukan ketiga hakim tersebut ke KY dan meminta sanksi.
Artikel Terkait
Pelanggaran Etik Hakim Melonjak 100 Persen, KY Usulkan 9 Hakim Dipecat
Delapan Hakim Disidang KY, Dua Terbukti Terima Suap Tetap Dapat Pensiun
KY Usul 121 Hakim Disanksi, 9 Di antaranya Diberhentikan Tak Hormat
Komisi Yudisial Umumkan 23 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad hoc yang Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian