Nadiem Makarim dan Pertaruhan Besar di Balik Vonis Ibam

- Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:00 WIB
Nadiem Makarim dan Pertaruhan Besar di Balik Vonis Ibam

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan bahwa Ibam wajib bebas pada sidang banding yang dijadwalkan 13 Agustus 2026. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan sehari sebelum sidang, sembari menuding jaksa telah berkali-kali mengancam Ibam. Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menunda pembacaan putusan banding hingga 31 Agustus 2026 dengan alasan membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan kontra memori banding yang diajukan Ibam dua hari sebelumnya.

Keputusan penundaan itu dinilai cerdik oleh sejumlah pengamat. Jika putusan tetap dibacakan pada 13 Agustus dan hasilnya menghukum Ibam, hakim berpotensi dituding tidak adil karena mengabaikan kontra memori banding yang diajukan pada tenggat yang sangat mepet. Di sisi lain, pernyataan Nadiem justru menunjukkan betapa ia berkepentingan terhadap hasil putusan tersebut. Jika Ibam bebas, putusan itu bisa menjadi bukti baru untuk meringankan dirinya yang juga berstatus terdakwa korupsi.

Dalam persidangan, Nadiem sendiri mengakui alasan tidak menjual sahamnya di GoTo meski menjabat menteri adalah karena masih ingin menikmati bisnis GoTo. Pengakuan itu menjadi dasar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengidentifikasinya sebagai pemilik manfaat sesuai Perpres 13/2018. Meski secara administratif namanya tidak tercatat di Kemenkumham, secara substantif ia menikmati keuntungan langsung maupun tidak langsung dari kepemilikan saham tersebut.

Fakta lain yang terungkap adalah keterlibatan Caesar Sengupta, petinggi Google yang pernah menjabat Komisaris PT Gojek Tokopedia pada 2021. Caesar adalah pendiri inisiatif Next Billion Users (NBU) Google yang bertanggung jawab memasarkan Chromebook ke pasar berkembang, termasuk Indonesia. Investigasi Tech in Asia dan The New York Times mengungkap strategi Google menjual Chromebook murah ke sekolah-sekolah untuk membangun loyalitas merek sejak dini. Kebijakan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang digagas Nadiem dinilai menguntungkan Google, yang juga merupakan pemegang lisensi Chromebook.

Data persidangan menunjukkan total investasi Google ke perusahaan Nadiem mencapai USD786,99 juta (Rp11,1 triliun) sejak 2017-2021, dengan USD336,8 juta (Rp4,75 triliun) mengalir setelah Nadiem dilantik sebagai menteri. Bahkan, delapan hari sebelum transaksi Rp809,59 miliar yang menjadi dasar hukuman uang pengganti, Google menyuntik dana USD97,49 juta dan USD69,99 juta. Majelis hakim menyimpulkan korelasi waktu investasi dan kebijakan pengadaan Chromebook menunjukkan keterkaitan yang tidak dapat dianggap kebetulan.

Hakim juga menegaskan bahwa penerimaan pribadi bukanlah unsur yang harus dibuktikan dalam Pasal 3 UU Tipikor, sehingga bantahan bahwa tidak ada aliran dana ke Nadiem pribadi menjadi sia-sia. Uang Rp809 miliar itu mengalir ke ekosistem perusahaan Nadiem, di mana ia adalah pemegang saham yang berhak atas dividen dan capital gain. Kepemilikan saham GoTo Nadiem yang semula 1,37% (15,67 miliar lembar) kini menyusut menjadi 0,47% (5,45 miliar lembar) dengan nilai sekitar Rp272 miliar, masih jauh dari total uang pengganti yang harus dibayarkan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi dan penggelembungan valuasi pada akhirnya akan memiskinkan pelakunya. Nadiem yang pernah menjadi salah satu orang terkaya di Indonesia kini harus berhadapan dengan tuntutan uang pengganti yang besar, dan masa depannya di pengadilan masih belum jelas.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terpopuler