Tuntutan 8,5-13 Tahun Penjara untuk Delapan Terdakwa Korupsi LPEI

- Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:46 WIB
Tuntutan 8,5-13 Tahun Penjara untuk Delapan Terdakwa Korupsi LPEI

Jaksa penuntut umum menuntut delapan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2015 dengan hukuman penjara 8,5 hingga 13 tahun. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut para terdakwa membayar denda dan uang pengganti.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (21/8/2026). Kedelapan terdakwa tersebut adalah Andi Maulana Adjie (Mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI 2011-2017), Intan Apriadi (Mantan Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI 2007-2016), Gamaginta (Mantan Kadep Syariah 1 LPEI 2017-2018), Komaruzzaman (Mantan Kadep Pembiayaan Syariah 2 2011-2016), Liu Raymond (Direktur PT Tebo Indah), Dwi Wahyudi (Mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI 2009-2018), Ryan Wahyudi (Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI), dan Handoko Limaho (Beneficial Owner PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit).

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa menghambat tujuan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Menurut jaksa, tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapuskan pidana bagi para terdakwa. "Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh Terdakwa termasuk dalam kategori paling berat yakni di atas Rp 100 miliar," ujar jaksa.

Jaksa meyakini para terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Perkara ini merupakan kasus yang berbeda dari yang ditangani KPK.

Berikut rincian tuntutan untuk masing-masing terdakwa:

1. Andi Maulana Adjie: 8,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
2. Intan Apriadi: 8,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
3. Gamaginta: 8,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
4. Komaruzzaman: 8,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
5. Liu Raymond: 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 646.350.628.200 (Rp 646,3 miliar) subsider 6,5 tahun kurungan.
6. Dwi Wahyudi: 8,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
7. Ryan Wahyudi: 8,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
8. Handoko Limaho: 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 346.470.000.000 (Rp 346,4 miliar) subsider 5,5 tahun kurungan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendakwa kedelapan orang tersebut terlibat korupsi terkait pembiayaan ekspor dari LPEI pada 2014-2015. Jaksa menyebut kasus ini merugikan keuangan negara Rp 992,8 miliar. "Sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 992.820.628.200 (Rp 992,8 miliar) atau setidaknya sekitar tersebut sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP nomor PE.03.03 dan seterusnya tanggal 9 Februari 2026," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa melakukan korupsi terkait pembiayaan ekspor oleh LPEI kepada PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit tahun 2015-2023. Pemberian kredit oleh LPEI tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh para debitur. "LPEI memberikan fasilitas kredit kepada PT Tebo Indah dan kepada PT PAS meskipun sudah mengetahui bahwa perusahaan tersebut tidak layak untuk diberikan kredit," ujar jaksa.

Selain itu, jaksa menyatakan direksi LPEI saat itu tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diberikan PT Tebo Indah dan PT PAS. Jaksa akan menghadirkan barang bukti berupa keterangan 112 orang, tiga orang ahli, laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP, dan bukti lainnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags