Ruben Onsu Kaget Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum: Dia Shock

- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 07:45 WIB
Ruben Onsu Kaget Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum: Dia Shock

Ruben Onsu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi bisnis. Kabar ini mengejutkan publik, termasuk presenter berusia 43 tahun itu sendiri.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohammad Iskandarsyah, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan dana investasi senilai Rp3,5 miliar yang dilaporkan oleh seorang korban berinisial DM.

"Uang modal investasi total sebesar Rp3,5 miliar milik saudara DM," ujarnya, Jumat (21/8/2026).

Menurut Iskandarsyah, korban dijanjikan keuntungan dalam kurun waktu tertentu. Namun, hingga waktu yang dijanjikan tiba, korban belum menerima uang tersebut. Hal inilah yang mendorong korban melaporkan Ruben ke polisi. Kasus ini sendiri telah bergulir selama setahun terakhir.

Ruben dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pekan depan. Ia terancam dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan.

"(Panggilan) minggu depan. Hari apanya saya cek dulu," sambung Iskandarsyah.

Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, mengungkapkan respons kliennya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, Ruben sangat terkejut dengan penetapan ini.

"Dia menceritakan, tentu kaget dan shock dengan pemberitaan itu," ujar Minola.

Kronologi dari Kuasa Hukum

Minola menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari utang piutang pada tahun 2024-2025. Saat itu, pelapor menawarkan ide kerja sama bisnis kepada Ruben. Pelapor juga telah memperhitungkan hak dan kewajiban pelunasan pinjaman, mengingat Ruben tengah mengalami krisis finansial yang cukup berat.

Namun, di tengah berjalannya bisnis, pelapor justru menghentikan kerja sama secara sepihak. Akibatnya, Ruben harus mengembalikan seluruh dana pinjaman awal sekaligus.

Menurut Minola, Ruben menilai masalah ini seharusnya bisa diselesaikan dengan baik. Ia yakin kasus ini hanyalah miskomunikasi karena selama ini hubungan mereka cukup baik. Ruben tidak ingin berdebat tentang siapa yang benar atau salah, ia hanya ingin masalah ini selesai secepat mungkin.

"Bagi Ruben, angka tersebut sejatinya mampu diselesaikan," ujarnya.

Ruben pun enggan membela diri atau menyalahkan siapa pun. Ia memilih menyelesaikan perkara ini melalui jalur musyawarah. Kuasa hukumnya juga mengungkapkan bahwa kliennya ingin menyelesaikan masalah dengan jalan restorative justice dan berharap ada komunikasi terbuka dari pihak pelapor.

Langkah ini diharapkan dapat segera mengakhiri persoalan tanpa merugikan pihak mana pun. Di tengah kasus ini, Ruben juga masih menghadapi gugatan hak asuh anak.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags