Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tidak serta merta menjadikan Ruben bersalah. Menurutnya, status tersebut masih bersifat dugaan dan belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
"Jadi kan ini kan masih tersangka ya. Masih patut diduga, karena masih disangkakan. Kan belum ada putusan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap, kan begitu," ujar Minola kepada awak media melalui Zoom Meeting, Jumat (21/8/2026).
Minola menjelaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan Ruben sendiri tidak pernah membantah adanya hubungan hukum yang berawal dari utang piutang. "Dia cuma mengatakan 'oke, memang ada hubungan hukum itu, berawal dari utang piutang dan akhirnya kemudian jadi hal yang seperti ini,'" lanjutnya.
Meski demikian, Minola menambahkan bahwa Ruben berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut secepat mungkin. "Tapi dia tetap mengatakan 'oke, saya akan coba untuk menyelesaikan masalah ini secepat mungkin'," tutupnya.
Sebelumnya, Ruben Onsu dilaporkan oleh seseorang berinisial P atas dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus ini tengah ditangani Polres Jakarta Selatan. Pihak kepolisian telah memeriksa enam orang saksi dan menetapkan Ruben sebagai tersangka. Ruben dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan pada pekan depan.
Artikel Terkait
Ruben Onsu Buka Suara Usai Jadi Tersangka Penipuan
Ruben Onsu Kaget Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum: Dia Shock
Ruben Onsu Tersangka Penipuan, Sahabat Bicara soal Mundur dari Hiburan
Ruben Onsu Minta Doa dan Dukungan di Tengah Status Tersangka