Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya seorang guru yang mengoordinasikan sejumlah calon mahasiswa SMA dalam praktik jual beli kursi pada penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Guru tersebut diduga menjadi perantara antara calon mahasiswa dan panitia penerimaan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Hussein, mengatakan bahwa pihaknya menemukan percakapan WhatsApp antara guru tersebut dengan tersangka Eko Susmanto, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus anggota panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Dalam percakapan itu, terjadi tawar-menawar mengenai jumlah kuota dan biaya per calon mahasiswa.
“Nah, ini guru ini yang kemudian ada kami temukan percakapan di WA-nya dengan Saudara ES, yang kemudian ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya, dan juga tawar-menawar terkait per orangnya, per kepalanya itu berapa,” kata Taufik dalam konferensi pers di gedung merah putih KPK, Jumat (21/8).
Menurut Taufik, guru tersebut mengoordinasikan beberapa kelompok calon mahasiswa dari SMA. Biaya yang ditawarkan dalam percakapan itu bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp500 juta untuk setiap calon mahasiswa.
“Biasanya kalau yang kami sudah dapatkan sementara begitu, ada beberapa kelompok siswa calon SMA yang kemudian dikoordinir oleh seorang guru begitu,” tuturnya. “Berkisar antara ada 500 (juta) sampai yang paling tinggi itu 500 (juta) sampai yang paling rendah itu ada Rp50 juta untuk per kepala gitu,” tambah Taufik.
Taufik juga menjelaskan posisi Eko dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Eko disebut sebagai orang kepercayaan Rektor Unsoed, Akhmad Sodik. “Ini ada di klaster yang ketiga memang sangat kental begitu, karena memang si ES ini selaku Kepala Bagian Akademik juga merupakan anggota panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Jadi yang bersangkutan memang orang kepercayaan Saudara ASO selaku Rektor,” ujar Taufik.
Kuota yang Ditransaksikan
Sebelumnya, KPK menyebutkan bahwa kuota penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed tahun 2026 mencapai 245 mahasiswa. Dari jumlah tersebut, KPK menemukan 73 kuota yang kemudian ditransaksikan untuk penerimaan uang.
“Untuk 245 kuota yang jalur mandiri tadi, itu tahun 2026 menjadi tahun 2026. Dan terkonfirmasi ada 73 yang kemudian ditransaksikan, perhitungannya untuk dikuotakan, yang akan ditransaksikan penerimaan-penerimaan uang,” kata Taufik. Rincian perhitungan tersebut masih akan didalami dalam proses penyidikan.
“Jadi ada itung-itungannya yang kami sebutkan, yang kami temukan di dokumen-dokumen. Nanti itu tentunya akan didalami lebih lanjut seperti apa itung-itungannya tadi,” ungkapnya.
Praktik tersebut menjadi salah satu bahan bagi KPK dalam upaya pencegahan. Modus dan titik-titik rawan dalam proses penerimaan mahasiswa baru yang ditemukan selama penyidikan nantinya akan disampaikan kepada Kedeputian Pencegahan.
“Nah, tentunya modus-modus dan titik-titik mana dari hasil proses penyidikan yang sedang kami jalani itu, itu yang akan disampaikan kepada Kedeputian Pencegahan untuk dilakukan penguatan-penguatan,” kata dia.
Sementara mengenai kemungkinan penghapusan jalur mandiri, Taufik menyebut hal tersebut menjadi kewenangan kementerian terkait maupun universitas. “Itu kewenangan memang ada di kementerian terkait maupun universitas,” tutupnya.
Sekilas Kasus
KPK menjerat Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi terkait seleksi mahasiswa baru. Dia dijerat sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya, yaitu Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed), Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed), serta tiga pihak swasta: Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
KPK menjelaskan, menjelang tahun akademik baru, Unsoed membuka pendaftaran melalui tiga jalur seleksi: SNBP, SNBT, dan Mandiri. Seleksi Mandiri dikelola langsung oleh Unsoed, dengan calon mahasiswa dikenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang bervariasi sesuai golongan. Misalnya, di Fakultas Kedokteran, UKT berkisar Rp7,1 juta hingga Rp17 juta, sementara IPI berkisar Rp100 juta hingga Rp260 juta.
Namun, dalam proses penerimaan jalur mandiri ini, KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi. “Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan (UKT dan IPI), dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru,” jelas Plt Dirdik KPK, Achmad Taufik Husein.
KPK menyebut ada tiga klaster korupsi yang dilakukan Akhmad Sodiq. Pertama, Norman Arie Prayoga, atas sepengetahuan Akhmad, meminta Rp650 juta kepada orang tua siswa untuk masuk Fakultas Kedokteran Unsoed. Siswa tersebut gagal masuk, dan orang tuanya meminta kembali uangnya. Namun, uang itu sudah dipakai, sehingga Norman meminjam kepada pihak swasta yang dibayar dengan tiga proyek di Unsoed.
Klaster kedua, penerimaan gratifikasi terkait seleksi mahasiswa baru senilai Rp680 juta. Klaster ketiga, Eko Sumanto mengumpulkan uang dari calon mahasiswa baru atas sepengetahuan Akhmad, dengan total Rp1,12 miliar dari pengepul calon mahasiswa baru. Akhmad menjual 73 kuota mahasiswa mandiri dari berbagai fakultas, dengan harga Rp50 juta hingga Rp500 juta per kuota.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Penerimaan Maba
KPK Tetapkan Rektor dan Wakil Rektor Unsoed sebagai Tersangka Pemerasan Calon Mahasiswa
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Dugaan Pungli dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa
KPK Tetapkan Rektor dan Wakil Rektor Unsoed sebagai Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa