Saksi Ahli UGM: Rektor Tak Bisa Klaim Ijazah Jokowi Asli Tanpa Klarifikasi

- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 07:41 WIB
Saksi Ahli UGM: Rektor Tak Bisa Klaim Ijazah Jokowi Asli Tanpa Klarifikasi

Seorang ahli nuklir lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan gugatan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa rektor tidak memiliki dasar hukum untuk memastikan keaslian ijazah yang dipegang Jokowi. Menurutnya, klaim tersebut hanya bisa dilakukan setelah dilakukan klarifikasi langsung dengan data yang ada di kampus.

Pak Bagas, sapaan akrab saksi tersebut, merupakan alumni UGM angkatan 1984 yang lulus pada 1988. Dalam kesaksiannya, ia menegaskan bahwa jika UGM pernah mengeluarkan ijazah atas nama Jokowi pada 1985, maka rektor tidak bisa serta-merta mengatakan ijazah yang kini dipegang Jokowi sama dengan ijazah tahun 1985 itu. "Rektor perlu memanggil Jokowi datang ke kampus membawa ijazahnya. Kemudian ijazah itu diklarifikasi dengan data yang ada di kampus. Barulah setelah itu rektor bisa mengatakan bahwa ijazah yang dipegang Jokowi itu asli atau palsu," ujarnya.

Dalam persidangan yang berlangsung, momen tanya jawab antara Pak Bagas dan pengacara pemohon pun menarik perhatian. Pengacara mengajukan serangkaian pertanyaan yang menguji konsistensi data akademik di UGM. Salah satunya, apakah mungkin sebuah skripsi tanpa tanda tangan pembimbing dinyatakan lulus. "Tidak bisa," jawab Pak Bagas tegas.

Pengacara juga menanyakan apakah ada mahasiswa S1 UGM jurusan apa pun yang memiliki indeks prestasi (IP) kurang dari 2. "Tidak pernah ada," jawabnya singkat.

Lebih lanjut, pengacara mengonfirmasi apakah Pak Bagas pernah bertemu langsung dengan Jokowi. "Pernah. Bersalaman," akunya. Namun, saat ditanya apakah wajah Jokowi yang pernah ia salami sama dengan wajah yang tertera pada ijazah yang diunggah oleh Dian Sandi di media sosial, Pak Bagas menjawab, "Tidak sama."

Keterangan ini menjadi sorotan karena memperkuat keraguan terhadap keaslian ijazah yang menjadi sengketa. Proses persidangan pun terus berlanjut dengan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli lainnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags