Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa, Sidang Ijazah Jokowi Lanjut

- Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:50 WIB
Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa, Sidang Ijazah Jokowi Lanjut

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa Dokter Tifa. Dengan putusan ini, proses hukum terhadap Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dapat kembali dilanjutkan.

"Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar hakim praperadilan dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan.

Penolakan ini menjadi babak baru dalam perkara yang sempat mandek. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi atau perlawanan dari tim kuasa hukum Dokter Tifa pada Kamis, 23 Juli 2026. Putusan itu menghentikan sementara sidang pokok perkara sebelum memasuki tahap pembuktian.

"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati kala itu.

Meski demikian, kejaksaan tidak tinggal diam. Jaksa kembali melayangkan dakwaan terhadap Dokter Tifa ke pengadilan. Langkah jaksa inilah yang kemudian digugat Dokter Tifa melalui mekanisme praperadilan, dengan dalih bahwa pengajuan dakwaan ulang dianggap tidak sah. Namun, hakim berpendapat lain dan menolak gugatan tersebut.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags