Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa Dokter Tifa. Dengan putusan ini, proses hukum terhadap Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dapat kembali dilanjutkan.
"Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar hakim praperadilan dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan.
Penolakan ini menjadi babak baru dalam perkara yang sempat mandek. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi atau perlawanan dari tim kuasa hukum Dokter Tifa pada Kamis, 23 Juli 2026. Putusan itu menghentikan sementara sidang pokok perkara sebelum memasuki tahap pembuktian.
"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati kala itu.
Meski demikian, kejaksaan tidak tinggal diam. Jaksa kembali melayangkan dakwaan terhadap Dokter Tifa ke pengadilan. Langkah jaksa inilah yang kemudian digugat Dokter Tifa melalui mekanisme praperadilan, dengan dalih bahwa pengajuan dakwaan ulang dianggap tidak sah. Namun, hakim berpendapat lain dan menolak gugatan tersebut.
Artikel Terkait
Jokowi Tegaskan Tak Mungkin Gigit Diri Sendiri dalam Pemberantasan Korupsi
Tere Liye: Program yang Dinikmati Rakyat Bukan Dimulai Era Jokowi
Prabowo, Jokowi, dan Gibran Duduk Berdampingan, PAN: Spekulasi Keretakan Lenyap
Prabowo, Jokowi, dan Gibran Duduk Berdampingan di Upacara HUT RI