KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Seleksi Mahasiswa Baru

- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 08:06 WIB
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Seleksi Mahasiswa Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait seleksi mahasiswa baru. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/8).

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan bahwa berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka. Selain Akhmad, lima tersangka lainnya adalah Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed), Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed), serta tiga pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Kasus ini bermula dari proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed yang membuka tiga jalur seleksi: SNBP, SNBT, dan Mandiri. Khusus jalur Mandiri, calon mahasiswa dikenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang bervariasi sesuai golongan. Sebagai gambaran, di Fakultas Kedokteran, UKT berkisar antara Rp7,1 juta hingga Rp17 juta, sementara IPI mulai dari Rp100 juta hingga Rp260 juta.

Namun, dalam praktiknya, KPK menemukan adanya pungutan liar di luar ketentuan tersebut. "Biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan (UKT dan IPI), dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru," ujar Taufik.

Tiga Klaster Korupsi

KPK mengungkapkan setidaknya ada tiga klaster korupsi yang dilakukan Akhmad Sodiq. Klaster pertama terkait Norman Arie Prayoga yang, atas sepengetahuan Akhmad, meminta Rp650 juta kepada orang tua seorang siswa untuk masuk Fakultas Kedokteran Unsoed. Siswa tersebut ternyata gagal masuk, dan orang tuanya meminta uangnya kembali. Namun, uang itu sudah terlanjur dipakai, sehingga Norman meminjam dari pihak swasta yang dibayar dari hasil tiga proyek di Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

Klaster kedua adalah penerimaan gratifikasi senilai Rp680 juta terkait seleksi mahasiswa baru. Sementara klaster ketiga melibatkan Eko Sumanto yang mengumpulkan uang dari calon mahasiswa baru atas sepengetahuan Akhmad. Eko disebut menerima Rp1,12 miliar dari pengepul calon mahasiswa baru.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

73 Kuota Dijual, Guru Jadi Pengepul

Dalam pengembangan kasus, KPK menemukan bahwa Akhmad Sodiq diduga "menjual" 73 kuota mahasiswa baru jalur mandiri 2026. Praktik ini terjadi di Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum, hingga Fakultas Perikanan. "Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri, sudah di-setting oleh tersangka sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa dimintakan sejumlah uang," kata Taufik.

Jual-beli kuota ini dikoordinasikan oleh Eko Sumanto dengan sejumlah orang tua dan guru. Negosiasi dilakukan melalui WhatsApp, dengan harga per orang berkisar antara Rp50 juta hingga Rp500 juta. "Ada tawar-menawar jumlah kuotanya, dan juga tawar-menawar terkait per orangnya," jelas Taufik.

Kode Rahasia dan Pembelian Tanah

KPK juga mengungkap adanya kode yang digunakan Akhmad kepada keponakannya, Mulyono, yang berstatus swasta. Dalam penerimaan mahasiswa baru 2025-2026, Akhmad memberi perintah dengan kode, "jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih". Atas perintah tersebut, Mulyono diduga menerima gratifikasi sekitar Rp680 juta dari calon mahasiswa. Uang itu kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah atas nama Mulyono.

"MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," ucap Achmad.

Potensi TPPU dan Alasan Orang Tua Tak Ditersangkakan

KPK membuka peluang mengembangkan kasus ini ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Salah satu pengembangan yang juga sempat dibahas adalah penerimaan atau pembelian aset. Itu juga jadi fokus tim untuk pengembangan ke arah TPPU," kata Taufik.

Soal orang tua yang memberikan uang tidak ditetapkan sebagai tersangka, KPK beralasan bahwa kasus ini lebih tepat dikonstruksikan sebagai pemerasan. Menurut Taufik, ada relasi kuasa dan kewenangan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru. "Karena ada relasi kuasa dan otoritas, yang menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan, ada yang mengotorisasi," jelasnya. Orang tua dianggap tidak memiliki posisi selevel dengan pihak yang memiliki kewenangan, sehingga tidak ada upaya yang seimbang untuk menolak permintaan uang.

Barang Bukti Uang Tunai dalam Kresek

Dalam proses penyidikan, KPK menyita uang tunai Rp665 juta dan saldo rekening Rp99 juta. Uang tunai tersebut ditemukan dari Eko Sumanto yang menyimpannya di dalam kresek hitam di laci meja kerjanya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa barang bukti itu diamankan saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan. Sebagian uang lainnya juga ditemukan dalam map cokelat.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags