Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pada penerimaan mahasiswa baru di Universitas Soedirman (Unsoed). Salah satu tersangka adalah Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, yang juga dikenal dengan inisial ASO. Selain itu, keponakan Sodiq, Mulyono, turut ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Mulyono menerima uang hingga Rp 680 juta dari orang tua calon mahasiswa baru. Uang tersebut diberikan sebagai bentuk ucapan terima kasih karena anak-anak mereka diterima di universitas negeri tersebut.
"Pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode 'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih'. Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya atau gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp 680 juta," tutur Taufik dalam konferensi pers, Jumat (14/3).
Dari uang yang terkumpul, Sodiq diduga memerintahkan Mulyono untuk membeli tiga bidang tanah. Tanah-tanah tersebut kemudian atas nama Mulyono, bukan atas nama Sodiq.
"ASO juga diduga memerintahkan MYN untuk melakukan pembayaran atas pembelian tiga bidang tanah, yang kemudian diatasnamakan MYN. Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," sebutnya.
Artikel Terkait
KPK Periksa Rektor dan Dua Wakil Rektor Unsoed dalam OTT Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Orang Lain sebagai Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa
KPK Pastikan Mahasiswa Unsoed yang Lolos Jalur Mandiri Tetap Bisa Kuliah
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang Lain sebagai Tersangka OTT