Empat Prajurit TNI Banding Vonis Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS

- Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:00 WIB
Empat Prajurit TNI Banding Vonis Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS

Empat prajurit TNI yang terbukti bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memilih mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Hukuman penjara antara 1,5 hingga 3 tahun yang diterima mereka dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi para terdakwa sehingga langkah hukum tersebut ditempuh segera setelah putusan dibacakan.

Juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, membenarkan bahwa penasihat hukum keempat terdakwa telah menyatakan sikap untuk mengajukan banding. “Penasihat hukum upaya hukum banding. Seketika putusan mengajukan upaya hukum,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026). Langkah ini diambil tanpa menunggu tenggat waktu yang panjang, menunjukkan keseriusan pihak terdakwa untuk mempersoalkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Sementara itu, Oditur Militer justru memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Endah menegaskan, “Untuk Oditur tidak upaya hukum.” Dengan demikian, putusan yang dijatuhkan pada Rabu (10/6/2026) itu belum memiliki kekuatan hukum tetap karena masih menunggu proses banding dari para terdakwa. Ketidakseimbangan sikap antara terdakwa dan oditur ini menambah dinamika dalam perkara yang telah menyita perhatian publik.

Dalam sidang sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis dengan rentang hukuman yang bervariasi. Serda Edi Sudarko menerima hukuman terberat, yakni 3 tahun penjara, disusul Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dengan 2 tahun 6 bulan penjara. Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis 2 tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka mendapatkan hukuman paling ringan, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa, yaitu Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Keputusan ini menunjukkan bahwa majelis menilai pelanggaran yang dilakukan kedua prajurit tersebut sangat berat dan tidak dapat ditoleransi dalam korps militer.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat. Perbuatan mereka dinilai melanggar Pasal 467 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum aparat negara yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, justru melakukan kekerasan terhadap seorang aktivis hak asasi manusia.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar