MPR RI dan UNHAS Kaji Implementasi Pasal 33 UUD 1945 untuk Perkuat Demokrasi Ekonomi

- Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:35 WIB
MPR RI dan UNHAS Kaji Implementasi Pasal 33 UUD 1945 untuk Perkuat Demokrasi Ekonomi

Komisi Kajian Ketatanegaraan (K-3) MPR RI menggandeng Universitas Hasanuddin (UNHAS) dalam sebuah diskusi konstitusi yang mendalami implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta kaitannya dengan Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998. Acara yang digelar di Ruang Rapat Senat Lantai 2 Rektorat UNHAS pada Kamis, 18 Juni 2026 ini menjadi forum pertukaran gagasan antara lembaga negara dan akademisi untuk mengkaji arah pembangunan ekonomi nasional yang berlandaskan konstitusi dan prinsip demokrasi ekonomi.

Dalam pasal tersebut, sistem perekonomian nasional didasarkan pada demokrasi ekonomi dengan asas kekeluargaan, serta penguasaan negara atas cabang-cabang produksi penting dan kekayaan alam yang diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Diskusi ini tidak hanya menjadi ajang evaluasi, tetapi juga momentum penguatan kolaborasi kelembagaan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara Sekretariat Jenderal MPR RI dan UNHAS. Pelaksana Tugas Sekjen MPR RI, Siti Fauziah, bersama Rektor UNHAS, Prof Dr Ir Jamaluddin Jompa, membubuhkan tanda tangan sebagai simbol komitmen bersama dalam pengembangan kajian konstitusi, pendidikan, dan pengabdian kepada masyarakat.

Dekan Fakultas Hukum UNHAS, Prof Dr Hamzah Halim, menegaskan bahwa evaluasi terhadap Pasal 33 tidak bisa dilepaskan dari sejarah lahirnya sistem ekonomi Indonesia. Menurutnya, pasal ini merupakan karakteristik utama perekonomian nasional yang lahir dari pengalaman panjang bangsa menghadapi praktik kolonialisme dan eksploitasi sumber daya.

“Pasal 33 merupakan karakteristik utama sistem perekonomian nasional Indonesia yang lahir dari pengalaman panjang bangsa menghadapi praktik kolonialisme dan eksploitasi sumber daya. Karena itu, kesejahteraan rakyat menjadi tujuan utama pembangunan ekonomi nasional,” ujar Prof Hamzah dalam keterangannya, Sabtu, 20 Juni 2026.

Ia menambahkan bahwa para pendiri bangsa sejak awal menempatkan rakyat sebagai poros pembangunan ekonomi, berbeda dengan sistem kolonial yang hanya berorientasi pada pengerukan keuntungan.

Sementara itu, Guru Besar FH UNHAS, Prof Dr Achmad Ruslan, menyoroti implementasi Pasal 33 ayat (1) hingga (5) yang dinilai masih memerlukan pengaturan lebih komprehensif. Ia menekankan perlunya kejelasan mengenai objek, subjek, dan mekanisme pengelolaan cabang produksi yang menjadi tanggung jawab negara.

“Perlu penguatan norma dalam Pasal 33 dengan memperjelas cabang usaha yang wajib dikelola negara beserta prinsip pengelolaannya agar benar-benar ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Prof Achmad.

Menurutnya, sektor-sektor strategis harus memiliki batasan yang jelas agar manfaatnya tepat sasaran dan tidak menimbulkan multitafsir.

Guru Besar FH UNHAS lainnya, Prof Dr Abdul Razak, mengulas lebih dalam makna frasa “menguasai hajat hidup orang banyak” yang termaktub dalam Pasal 33 ayat (2). Ia menilai para perumus konstitusi telah memberi rambu yang jelas bahwa sektor vital harus berada dalam penguasaan negara, namun tetap harus diimbangi dengan perlindungan hak-hak yang telah melekat pada masyarakat.

“Hak menguasai negara tidak boleh digunakan untuk mengesampingkan hak-hak rakyat. Kehadiran negara harus menjadi instrumen penjamin kesejahteraan dan pelindung hak asasi warga negara, bukan sebaliknya,” papar Prof Abdul.

Dari perspektif ekonomi kerakyatan, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNHAS, Prof Dr Mursalim, menekankan bahwa perekonomian nasional tidak boleh berhenti pada diskusi, melainkan harus diwujudkan dalam kebijakan nyata yang memihak rakyat. Ia mendorong adanya rekonstruksi norma pada Pasal 33 yang semakin menegaskan bahwa perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

“Negara wajib memberikan fasilitasi dan perlindungan kepada koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia,” kata Prof Mursalim.

Rektor UNHAS, Prof Dr Ir Jamaluddin Jompa, menegaskan bahwa universitas siap berkontribusi penuh dalam merumuskan arah pembangunan nasional yang berpihak pada kepentingan rakyat. Ia menyebut diskusi ini sebagai bagian dari kontribusi kampus untuk kemajuan bangsa.

“Jika sudah membahas Pasal 33 di UNHAS, tidak ada kata mundur, harus dituntaskan. Kita singkirkan semua perbedaan dan satukan pemikiran untuk perubahan yang lebih baik,” tegas Prof Jamaluddin.

Ketua K-3 MPR RI, Taufik Basari, memberikan apresiasi atas kedalaman analisis para akademisi UNHAS. Ia menegaskan seluruh rekomendasi yang muncul akan menjadi masukan berharga bagi proses kajian ketatanegaraan yang sedang berjalan.

“Gagasan dari forum ini memperkaya perspektif MPR dalam melihat implementasi Pasal 33, sehingga kita mampu menjawab tantangan pembangunan ekonomi nasional dan mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujar Taufik.

Plt Sekjen MPR RI, Siti Fauziah, menambahkan bahwa penandatanganan MoU menjadi fondasi bagi tindak lanjut yang lebih konkret antara MPR dan UNHAS, seperti riset bersama, pengabdian masyarakat, dan pengkajian konstitusi. Ia menekankan bahwa masukan dari berbagai daerah, termasuk dari UNHAS, akan dikompilasi sebagai bahan pengayaan kajian.

“Kolaborasi ini wujud sinergi nyata antara lembaga negara dan perguruan tinggi dalam memperkuat sistem perekonomian nasional yang berlandaskan keadilan sosial dan kemakmuran rakyat,” kata Siti.

Diskusi yang dibuka langsung oleh Ketua K-3 MPR RI Taufik Basari ini menghadirkan empat narasumber dari UNHAS, yakni Dekan FH Prof Dr Hamzah Halim, Guru Besar FH Prof Dr Achmad Ruslan, Guru Besar FH Prof Dr Abdul Razak, dan Dekan FEB Prof Dr Mursalim. Melalui forum dan kerja sama kelembagaan ini, MPR RI dan UNHAS berharap dapat menghasilkan rekomendasi konstruktif bagi penguatan sistem perekonomian nasional yang berorientasi pada demokrasi ekonomi, keadilan sosial, serta kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar