Kejagung: Praperadilan Febrie Adriansyah Hak Tersangka

- Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:40 WIB
Kejagung: Praperadilan Febrie Adriansyah Hak Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi rencana mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang akan mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus hukum yang menjeratnya. Kejagung mempersilakan langkah tersebut karena dianggap sebagai hak tersangka yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mempertentangkan upaya hukum yang ditempuh tersangka. "Silakan, itu hak tersangka dan PH (penasihat hukum). Kalau mau ajukan praperadilan dan sudah diatur dalam KUHAP," ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (4/8/2026).

Febrie Adriansyah berencana mengajukan dua permohonan praperadilan. Keduanya terkait upaya paksa yang dilakukan Kejagung dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Pengacara Febrie, Muhammad Farizi, menjelaskan bahwa permohonan tersebut mencakup penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan. Langkah ini mengacu pada ketentuan KUHAP yang baru.

"Upaya paksa apa saja yang merupakan suatu yang kami anggap dan kami menilainya sebagai bagian dari ada penyimpangan-penyimpangan, sehingga kami kelompokkan ke dua, ke dua permohonan," kata Farizi dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).

Permohonan pertama akan mempersoalkan dugaan penetapan tersangka dua kali untuk tindak pidana yang sama, kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka, serta kejelasan dasar hukum yang digunakan. Sementara itu, permohonan kedua akan menguji keabsahan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencekalan, supervisi, dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipikor Polri, termasuk pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags