Polri menegaskan bahwa penggeledahan rumah eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah, telah sesuai prosedur hukum. Kepolisian menjamin izin penggeledahan yang diterbitkan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong sah dan tidak melanggar aturan.
Kepala Biro Pembinaan Hukum (Karo Bankum) Divisi Hukum Mabes Polri, Brigjen Veris Septiansyah, mengungkapkan terdapat dua surat izin penggeledahan dalam perkara ini, masing-masing dari PN Jakarta Selatan dan PN Cibinong. Meski penggeledahan dilakukan di luar wilayah hukum penyidik, Veris menegaskan keabsahan surat izin tersebut.
"Kaitan dengan penggeledahan di wilayah di luar wilayah kewenangan itu sah-sah saja. Karena aset ataupun benda barang yang berhubungan dengan tindak pidana itu ada di luar yurisdiksi kewenangan wilayah," ujarnya seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana, Chairul Huda, yang hadir dalam kesempatan yang sama, menjelaskan bahwa Polri merupakan bagian dari sistem negara kesatuan. Oleh karena itu, Polda Metro Jaya masih memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan di luar wilayah hukumnya.
"Pembagian wilayah hukum itu hanya sifatnya pembagian beban tugas. Jadi tidak masalah kalaupun tindakan-tindakan penyidik misalnya Polda Metro, katakanlah, di luar wilayah hukumnya, sepanjang ada izin dari ketua pengadilan negeri setempat," kata Chairul.
Artikel Terkait
Kejagung: Trading in Influence Bukan Pasal, tapi Modus Dugaan Korupsi Jampidsus
Bareskrim: Penggeledahan dan Penyitaan di Kasus Febrie Sesuai Prosedur
Kejagung Nilai Eks Jampidsus Febrie Tak Sesuai Fakta Saat Diperiksa
Polisi Periksa 27 Saksi Kematian Sutrimo, Tunggu Hasil Lab Forensik