Bareskrim: Penggeledahan dan Penyitaan di Kasus Febrie Sesuai Prosedur

- Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:50 WIB
Bareskrim: Penggeledahan dan Penyitaan di Kasus Febrie Sesuai Prosedur

Brigadir Jenderal Veris Septiansyah, Kepala Biro Bankum Divisi Hukum Polri, menegaskan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan dalam perkara yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah sesuai dengan prosedur hukum. Pernyataan itu disampaikan menyusul agenda pemeriksaan ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menghadirkan tiga orang ahli yang memberikan keterangan sesuai bidang keahliannya, mulai dari administrasi negara atau tata usaha negara hingga hukum pidana. Veris mengatakan, pihak termohon telah mengajukan sejumlah pertanyaan kepada para ahli sebagai bagian dari bantahan terhadap dalil pemohon.

“Hari ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga ahli dari pihak pemohon. Kami memberikan beberapa pertanyaan kepada para ahli yang telah menyampaikan pendapat sesuai dengan keahliannya,” ujar Veris.

Menurutnya, seluruh keterangan ahli dicermati untuk melihat relevansinya dengan aspek hukum yang sedang diuji. Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah penggeledahan dan penyitaan. Berdasarkan keterangan ahli, tindakan tersebut dapat dilakukan sepanjang memiliki relevansi dengan perkara dan dilaksanakan sesuai prosedur hukum.

“Keterangan ahli menunjukkan bahwa penggeledahan dan penyitaan dapat dilakukan sepanjang memiliki relevansi dengan perkara dan dilaksanakan sesuai prosedur hukum,” jelasnya.

Veris menegaskan, prosedur yang dijalankan oleh pihak termohon sudah mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pada akhir pemeriksaan ahli, pihak termohon akan menyampaikan alat bukti surat untuk memperkuat dalilnya.

“Nanti di akhir pemeriksaan ahli, kami akan menyampaikan alat bukti surat. Dokumen-dokumen itu akan menjelaskan dasar dan peruntukan tindakan yang dilakukan oleh Termohon I maupun Termohon II,” ucapnya.

Pada agenda berikutnya, pihak termohon berencana menghadirkan ahli. Sementara itu, Febrie Adriansyah selaku pemohon menghadirkan empat ahli dalam sidang praperadilan ini, yaitu Rasji, ahli hukum tata negara dan administrasi negara dari Universitas Tarumanagara; Nur Basuki, ahli hukum pidana, korupsi, dan hukum acara dari Universitas Airlangga; M Arif Setiawan, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII); serta Mahrus Ali, ahli pidana khusus dari UII.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags