Kejagung Nilai Eks Jampidsus Febrie Tak Sesuai Fakta Saat Diperiksa

- Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:41 WIB
Kejagung Nilai Eks Jampidsus Febrie Tak Sesuai Fakta Saat Diperiksa

Kejaksaan Agung menilai mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak menyampaikan fakta saat menjalani pemeriksaan. Penilaian itu disampaikan tim hukum Kejagung dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Dalam tanggapannya, Kejagung menegaskan bahwa penahanan terhadap Febrie telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan telah memenuhi persyaratan objektif maupun subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 100 KUHAP.

"Tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon telah didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan serta telah memenuhi persyaratan objektif maupun persyaratan subjektif sebagaimana ditentukan dalam Pasal 100 KUHAP," ujar perwakilan tim hukum Kejagung.

Kejagung menjelaskan, Pasal 100 ayat 1 KUHAP membolehkan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana, percobaan, atau pembantuan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Dalam perkara ini, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie memenuhi batas minimum tersebut.

"Bahwa dalam perkara a quo Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana yang ancaman pidananya memenuhi batas minimum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 100 ayat 1 KUHAP," kata Kejagung.

"Terlebih lagi terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU TPPU, ancaman pidananya mencapai paling lama 20 tahun penjara sehingga secara objektif telah memenuhi ambang ancaman pidana yang dipersyaratkan oleh Pasal 100 ayat 1 KUHAP," lanjutnya.

Selain itu, Pasal 100 ayat 5 KUHAP menyebutkan bahwa penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Salah satu keadaan yang dimaksud dalam huruf b adalah apabila tersangka atau terdakwa memberikan informasi yang tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan.

Kejagung menegaskan, ketentuan tersebut tidak mensyaratkan adanya pengakuan dari tersangka bahwa informasi yang diberikan tidak sesuai fakta. Penilaian cukup didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Dalam perkara ini, Kejagung menilai ada keterangan Febrie yang tidak bersesuaian dengan fakta yang ditemukan dalam penyidikan.

"Bahwa dalam perkara a quo berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pemohon dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh Termohon, terdapat informasi atau keterangan yang diberikan oleh Pemohon pada saat pemeriksaan yang tidak bersesuaian dengan fakta yang telah ditemukan dan dikonfirmasi oleh Termohon dalam proses penyidikan," ujarnya.

Kejagung menegaskan bahwa penahanan terhadap Febrie sah secara hukum, memiliki dasar kewenangan dan yuridis yang jelas. Tidak ada alasan hukum untuk menyatakan surat perintah penahanan tersebut batal atau tidak sah.

"Bahwa dengan demikian petitum Pemohon yang memohon agar penahanan terhadap dirinya dinyatakan tidak sah dan agar Pemohon dikeluarkan dari rumah tahanan negara adalah permohonan yang tidak beralasan menurut hukum sehingga sudah sepatutnya ditolak atau dikesampingkan," katanya.

"Dengan demikian dalil-dalil dari Pemohon tersebut di atas tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari Pemohon saja. Oleh karenanya dalil tersebut haruslah ditolak dan selanjutnya permohonan tersebut juga harus ditolak seluruhnya," lanjutnya.

Praperadilan kedua yang diajukan Febrie terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Termohon dalam perkara ini adalah Jaksa Agung beserta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags