Polda Metro Jaya masih mendalami penyebab kematian Sutrimo (42), pria yang ditemukan tewas di depan Klinik Mordent, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 27 orang saksi untuk mengumpulkan keterangan.
"Update-nya adalah (penyidik) telah melakukan pemeriksaan 27 orang saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Rabu (19/8/2026).
Budi merinci, puluhan saksi itu terdiri dari berbagai pihak yang terkait dengan penanganan jenazah dan peristiwa di lokasi. Di antaranya dua pengemudi ambulans P3D, dua pengemudi ambulans yang menjemput korban dari tempat kejadian perkara (TKP) ke Rumah Sakit Muhammadiyah, dua pengemudi ambulans yang mengantar dari Rumah Sakit Muhammadiyah ke Banyumas, serta satu pengemudi ambulans lainnya.
Selain itu, polisi juga memeriksa tiga orang dari pihak rumah sakit, yaitu dua petugas keamanan dan satu dokter. Tidak ketinggalan, dua petugas pemandi jenazah, tujuh saksi di sekitar lokasi kejadian, tiga orang keluarga almarhum, satu teman almarhum, satu perangkat desa, serta tiga pihak terkait laporan di Bareskrim Polri turut dimintai keterangan.
Hingga saat ini, penyidik masih menunggu hasil laboratorium forensik untuk memastikan penyebab kematian. Pemeriksaan meliputi jaringan, DNA, dan zat yang ditemukan dalam tubuh korban. "Ini masih menunggu hasil satu sampai dengan dua minggu seperti yang disampaikan dari Karodokpol Brigjen Pol dr. Hastry," ujar Budi.
Sebelumnya, Sutrimo yang dikenal sebagai orang dekat eks Jampidsu Febrie Adriansyah, ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mulut berbusa di depan Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis 23 Juli 2026. Penyebab kematiannya belum dapat dipastikan, dan tim forensik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap puluhan sampel yang diambil saat ekshumasi dan autopsi.
Ketua Tim Forensik Prof Ahmad Yudianto mengatakan, sampel diambil dari berbagai bagian tubuh Sutrimo, mulai dari kepala hingga bagian tubuh bawah. Sampel tersebut berupa jaringan, organ dalam, dan swab. "Perkiraan antara 2-3 minggu bisa terselesaikan dari hasil laboratoriumnya," kata Ahmad Yudianto di Polresta Banyumas, Rabu 12 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, pemeriksaan laboratorium dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian berdasarkan bukti medis dan ilmiah. Pemeriksaan meliputi histopatologi, toksikologi, dan DNA.
Artikel Terkait
Mantan JAM Pidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan Kedua, Gugat Penyidikan Hingga Penahanan
Polisi Amankan 21 Orang Bawa Flare dan Bom Molotov Jelang Demo, Semua Dipulangkan
Polda Metro dan Kemenkeu Bongkar Sindikat Meterai Palsu, 3,4 Juta Keping Disita
Mantan Jampidsus Ajukan Praperadilan Kedua ke PN Jaksel