Advokat Firman Wijaya menilai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset perlu mengatur secara tegas ukuran kerugian negara yang menjadi dasar penyitaan dan perampasan aset. Menurutnya, ketidakjelasan ukuran kerugian berpotensi membuka ruang tindakan penyitaan yang berlebihan, sehingga harus diimbangi dengan mekanisme pemulihan apabila terjadi salah sita.
Firman mengungkapkan, undang-undang harus menguraikan secara rinci aset seperti apa yang dapat disita, berapa nilainya, hingga alasan proporsionalitas dilakukannya penyitaan. Selain itu, perlu dipertimbangkan apakah terdapat instrumen lain yang lebih ringan sebelum penyitaan dilakukan.
"Perlu ada keseimbangan antara instrumen penyitaan sebagai kaidah umum mestinya tidak boleh abstrak dalam hal penguraian aset. Asetnya yang seperti apa? Nilainya berapa? Kemudian nexus kebutuhan proporsionalitasnya apa? Ataukah ada instrumen lain yang lebih ringan sebelum penyitaan? Karena kata sita itu sudah menimbulkan momok tentunya bagi relasi sosial, relasi bisnis," kata Firman dalam rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8).
Firman kemudian menyoroti persoalan dasar penghitungan kerugian negara yang menjadi acuan dalam penyitaan aset. Ia mempertanyakan apakah penyitaan dapat dilakukan hanya berdasarkan potensi kerugian (potential loss), atau seharusnya menunggu hingga terdapat kerugian nyata (actual loss).
"Ketika pembahasan penghitungan kerugian keuangan negara di ruang ini juga ada pemikiran sejauh mana ukuran kerugian itu atau aset yang dianggap perlu dirampas. Nah, apakah bisa menggunakan pendekatan potential loss atau lebih baik sudah harus actual loss? Karena dampaknya kalau masih dikira-kira maka pasti soal penyitaan dan pemblokiran akan tidak bisa diukur," katanya.
Menurut Firman, apabila ukuran kerugian tidak memiliki batas yang jelas, maka kewenangan aparat penegak hukum berpotensi menjadi terlalu luas. "Nah kalau itu yang terjadi artinya yang tadi kami sampaikan ini seperti kita memberikan blank check atau cek kosong kepada aparat penegak hukum," ujarnya.
Firman menegaskan, penyitaan maupun penghentian transaksi merupakan instrumen yang menyentuh langsung kehidupan keperdataan seseorang. Oleh sebab itu, penggunaannya tidak boleh sampai melumpuhkan aktivitas bisnis maupun hak-hak privat seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Menurut hemat kami, menurut hemat saya karena instrumen penyitaan, penghentian transaksi itu menjadi jantungnya kehidupan keperdataan seseorang, maka jangan sampai proses ini mematikan hak keperdataan bisnis seseorang. Apalagi melumpuhkan karena dengan adanya pemblokiran termasuk confiscation atau penyitaan ya ini sebenarnya tanpa instrumen lain yang lebih jauh ini secara potensial sudah cukup mematikan sebuah prospektif perspektif kehidupan bisnis privat maupun apa personal maupun institusional," katanya.
Perlindungan bagi Korban Salah Sita
Selain meminta ukuran kerugian diperjelas, Firman juga menilai RUU Perampasan Aset harus memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang ternyata menjadi korban salah sita. Menurut dia, mekanisme pemulihan harus diatur secara eksplisit agar masyarakat memiliki saluran hukum ketika asetnya disita secara keliru.
"Mungkin pada kesempatan hari ini kami lebih ingin memposisikan masyarakat ataupun seseorang yang ditarget akan dirampas asetnya. Jadi mestinya harus ada upaya pemulihan salah sita. Ini kan sebenarnya dalam konsep hukum administrasi negara itu yang disebut dengan atau perdata OOD, Onrechtmatige Overheidsdaad, perbuatan melawan hukum oleh penguasa juga melalui penegak hukumnya gitu," ungkapnya.
Firman menjelaskan, keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak masyarakat harus menjadi prinsip utama dalam penyusunan beleid tersebut. Menurutnya, karena perampasan aset kerap dilakukan pada tahap awal proses hukum atau bahkan sebelum perkara diputus di pengadilan, maka upaya hukum bagi masyarakat juga harus diperkuat.
"Nah maka harus ada keseimbangan hukum acaranya atau upaya hukumnya ya, karena keberatan cepat atas upaya paksa banding dan kasasi itu sering kali kalau sudah dijatuhkan putusannya sulit sekali untuk memulihkan atau melakukan memberikan perlawanan atau bantahan jika terjadi salah sita," kata dia.
Firman mengatakan, apabila salah sita terjadi, kerugian yang dialami masyarakat tidak hanya berupa hilangnya aset untuk sementara waktu. Namun juga mencakup kerugian ekonomi akibat bunga, keuntungan yang hilang, biaya hukum, hingga kebutuhan memperoleh ganti rugi yang efektif.
"Nah karena pasti dalam transaksi itu ada perhitungan bunga, keuntungan, kerugian, dan kehilangan karena kelalaian, biaya hukum yang wajar dan forum ganti rugi yang efektif," jelasnya.
Pengecualian Objek Sita
Firman juga menilai RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara jelas pengecualian terhadap objek yang dapat disita. Ia mencontohkan praktik yang pernah berkembang dalam peradilan, yakni adanya pengecualian terhadap penyitaan satu-satunya rumah tinggal milik seseorang.
"Nah konteks pengecualian dari penyitaan memang sifat absolutisme apa yang disebut apa state monopoly organ-organ negara penegak hukum yang namanya penyelidik, penyidik, penuntut ya termasuk lembaga pengadilan memang satu-satunya tempat tinggal yang sering pernah dijadikan sasaran dari satu penyitaan kalau tidak salah tahun 80-an Yang Mulia pernah lembaga presidensial body seperti Mahkamah Agung itu mengecualikan jangan melakukan tindakan obsesif terhadap rumah tinggal. Apalagi itu satu-satunya rumah tinggal misalnya," jelas Firman.
Karena itu, Firman meminta penyitaan aset tetap memperhatikan kondisi setiap kasus secara proporsional. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan apabila aset yang hendak disita merupakan satu-satunya tempat tinggal atau di dalamnya terdapat kelompok rentan maupun hak pihak lain.
"Nah tentu diperlukan apa pertimbangan yang wajar apalagi di dalamnya ada penyandang disabilitas, keluarga memiliki keluarga anak dan hak tanggungan ya terutama juga pihak ketiga yang beriktikad baik," pungkasnya.
Artikel Terkait
Peradin Usulkan RUU Perampasan Aset Atur Tegas Ukuran Kerugian Negara
Pembahasan RUU Perampasan Aset: Anggota Komisi III Tekankan Kejelasan Kerugian Negara
Advokat Usul Nama RUU Perampasan Aset Diganti jadi Pemulihan Aset
Advokat Usul Ganti Nama RUU Perampasan Aset Jadi Pemulihan Aset