Komisi III Targetkan RUU Perampasan Aset Tuntas Sebelum Desember 2026

- Senin, 17 Agustus 2026 | 19:02 WIB
Komisi III Targetkan RUU Perampasan Aset Tuntas Sebelum Desember 2026

Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada masa sidang I tahun 2026-2027. Ketua Komisi III Habiburokhman menyatakan pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) seminggu dua hingga tiga kali untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Habiburokhman berjanji akan meluangkan waktu semaksimal mungkin untuk menerima masukan dari berbagai pihak, demi memenuhi asas partisipasi bermakna. "Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," ujarnya kepada wartawan, Senin (17/8/2026).

Proses pengesahan RUU ini dinilai lebih panjang dibandingkan dengan UU KUHAP atau UU Polri yang telah diselesaikan Komisi III sebelumnya. Hal itu karena konsep dan rancangan UU Perampasan Aset merupakan hal yang baru di Indonesia. "Berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada. Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi," kata Habiburokhman.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pembahasan RUU Perampasan Aset segera dilakukan. Supratman meyakini DPR akan segera menjadikan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.

"RUU Perampasan Aset teman-teman lihat, Komisi III kan hari ini baru mulai masa sidang nih ya. Nanti akan dibuka oleh Ibu Wakil Ketua. Komisi III teman-teman sekarang lagi uji publik semua, mendengar masukan dari semua stakeholder, dan kita tunggu," kata Supratman usai menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).

"Bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum, itu untuk disegerakan," sambungnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags