Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada masa sidang I tahun 2026-2027. Ketua Komisi III Habiburokhman menyatakan pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) seminggu dua hingga tiga kali untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Habiburokhman berjanji akan meluangkan waktu semaksimal mungkin untuk menerima masukan dari berbagai pihak, demi memenuhi asas partisipasi bermakna. "Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," ujarnya kepada wartawan, Senin (17/8/2026).
Proses pengesahan RUU ini dinilai lebih panjang dibandingkan dengan UU KUHAP atau UU Polri yang telah diselesaikan Komisi III sebelumnya. Hal itu karena konsep dan rancangan UU Perampasan Aset merupakan hal yang baru di Indonesia. "Berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada. Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi," kata Habiburokhman.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pembahasan RUU Perampasan Aset segera dilakukan. Supratman meyakini DPR akan segera menjadikan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.
"RUU Perampasan Aset teman-teman lihat, Komisi III kan hari ini baru mulai masa sidang nih ya. Nanti akan dibuka oleh Ibu Wakil Ketua. Komisi III teman-teman sekarang lagi uji publik semua, mendengar masukan dari semua stakeholder, dan kita tunggu," kata Supratman usai menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).
"Bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum, itu untuk disegerakan," sambungnya.
Artikel Terkait
Pendaftaran Merek Dipangkas Jadi Lima Bulan, Berlaku September
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut ke Pembahasan Berikutnya
Pemerintah Targetkan UU Otsus Aceh Tuntas Tahun Ini
Pemerintah Targetkan Revisi UU Pemerintahan Aceh Rampung Tahun Ini