Kementerian Hukum memberikan kado istimewa di Hari Pengayoman ke-81 dengan memangkas waktu pelayanan pendaftaran merek dari enam bulan menjadi lima bulan. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 September 2026.
Tak hanya pendaftaran merek, percepatan juga menyasar layanan pendaftaran desain industri. Proses yang sebelumnya memakan waktu hingga 12 bulan ditargetkan turun drastis menjadi lima bulan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, percepatan ini merupakan inovasi dari jajaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Yang tadinya 6 bulan mulai berlaku 1 September ini akan turun menjadi 5 bulan kepada masyarakat," ujar Supratman dalam pidatonya pada peringatan Hari Pengayoman ke-81, Rabu (19/8/2026).
Menurut Supratman, percepatan layanan ini tidak hanya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual, tetapi juga mendorong semakin banyak karya dan produk masyarakat mendapatkan kepastian hukum.
Pemerintah saat ini tidak sekadar mengejar aspek perlindungan hukum. Kementerian Hukum juga mulai mendorong agar kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat dapat dikelola dan memberikan nilai ekonomi.
"Kita tidak sekadar hanya memberikan perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual, tetapi lebih daripada itu saat ini kita masih konsentrasi untuk bagaimana intelektual properti kita teregistrasi," katanya.
Kementerian Hukum juga tengah menyiapkan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Indonesia melalui kolaborasi lintas kementerian. Rencana tersebut diharapkan menjadi program strategis nasional setelah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Supratman menekankan, arah kebijakan tersebut nantinya tidak berhenti pada registrasi dan perlindungan, tetapi juga mencakup tata kelola kekayaan intelektual atau IP Management.
"Tidak sekadar mengejar perlindungan hukumnya, tetapi bagaimana tata kelola untuk bisa menghasilkan dalam bentuk bagaimana mengelolanya yakni IP Management," ujarnya.
Berbagai inovasi yang dilakukan jajaran Kementerian Hukum menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan hukum yang semakin cepat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Artikel Terkait
Menkum: Pembangunan dan Kerja Pemerintah Harus Bermuara pada Kepentingan Rakyat
Pendaftaran Merek Dipangkas Jadi Lima Bulan, Berlaku September
Komisi III Targetkan RUU Perampasan Aset Tuntas Sebelum Desember 2026
Pemerintah Targetkan UU Otsus Aceh Tuntas Tahun Ini