Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pembahasan Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Aceh sebelum masa berlakunya berakhir pada 2027. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah setempat, terus dilakukan.
Supratman menyebut telah bertemu dengan Gubernur Aceh, Wakil Gubernur, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk berkonsultasi mengenai masa depan kebijakan tersebut. "Saya sudah bertemu dengan Pak Gubernur, kemudian juga Wakil Gubernur dan seluruh DPRA Aceh. Kami berkonsultasi dalam rangka pembahasan Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh yang akan berakhir di 2027," ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/8/2026).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo yang meminta agar segera berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tujuannya, memberikan kepastian hukum bagi kelanjutan otonomi khusus di Provinsi Aceh sebelum tenggat waktu tiba.
"Presiden sudah memerintahkan kepada saya untuk berkoordinasi dengan teman-teman di DPR. Kita berharap mudah-mudahan Otsus Aceh bisa selesai tahun ini," kata Supratman.
Dalam kesempatan itu, Supratman juga menyampaikan pesan kepada masyarakat Aceh. Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat tetap memprioritaskan penyelesaian berbagai persoalan dari Sabang sampai Merauke demi mewujudkan Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
"Jadi saya berharap kepada seluruh saudara-saudara saya yang ada di Aceh hari ini adalah hari kemerdekaan Republik Indonesia, kita bersatu berdaulat adil dan makmur," pungkasnya.
Artikel Terkait
Pendaftaran Merek Dipangkas Jadi Lima Bulan, Berlaku September
Prabowo Paparkan Capaian Sekolah Rakyat dalam Pidato Kenegaraan
Komisi III Targetkan RUU Perampasan Aset Tuntas Sebelum Desember 2026
Mardani Ali Sera: Penurunan Kepuasan Publik Bukti Demokrasi Sehat