Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa seluruh kerja pemerintahan, termasuk pembangunan, harus bermuara pada kepentingan masyarakat. Pernyataan itu disampaikan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan beberapa waktu lalu.
“Beberapa hari yang lalu, kita mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto. Ada pesan yang harus kita pegang bersama. Pembangunan dan seluruh kerja pemerintahan pada akhirnya harus bermuara pada kepentingan rakyat,” ujar Supratman saat memberikan sambutan pada peringatan Hari Pengayoman ke-81, Rabu (19/8/2026).
Menurut Supratman, pesan Presiden tersebut memiliki makna konkret bagi Kementerian Hukum. Pelayanan hukum harus dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat dan tidak boleh menjadi sesuatu yang jauh dari kehidupan publik.
“Bagi kita di Kementerian Hukum, pesan tersebut memiliki arti yang sangat konkret. Hukum tidak boleh terasa jauh dari masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, hukum juga tidak boleh berhenti sebagai kumpulan aturan yang hanya bersifat administratif. Hukum harus mampu memberikan kepastian, perlindungan, sekaligus menjadi solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Hukum tidak boleh berhenti menjadi kumpulan peraturan. Hukum harus memberikan kepastian, hukum harus memberikan perlindungan, dan hukum harus mampu menghadirkan solusi,” kata dia.
Prinsip tersebut, kata Supratman, menjadi salah satu dasar Kementerian Hukum menjalankan program pelayanan publik, termasuk “Pasti Ada Solusi”. Program tersebut dirancang sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan, keluhan, dan harapan terhadap pelayanan hukum.
Pemerintah, lanjutnya, perlu terus melakukan introspeksi terhadap kualitas pelayanan publik dengan mendengarkan langsung suara masyarakat.
“Program ini kita rancang untuk memberikan kesempatan kepada seluruh lapisan masyarakat di Indonesia untuk memberi masukan, mendengar keluhan, dan lain sebagainya, supaya kita melakukan introspeksi terhadap kualitas kerja kita dalam hal pelayanan publik,” ujarnya.
Selain mendengar masyarakat, Kementerian Hukum juga menjalankan Town Hall Meeting setiap bulan sebagai sarana bagi pimpinan untuk mendengarkan aspirasi jajaran internal. Supratman menilai keberhasilan pelayanan tidak dapat dicapai oleh satu pihak saja. Kolaborasi internal maupun lintas kementerian dan lembaga diperlukan agar pelayanan pemerintah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Semua keberhasilan yang kita capai bukan kerja satu orang,” katanya. Ia menambahkan, kolaborasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya mengesampingkan ego sektoral sebagaimana arahan Presiden Prabowo. “Karena kolaborasi yang kita lakukan bersama di internal, bersama-sama dengan seluruh kementerian lembaga, kita mengesampingkan ego sektoral sesuai perintah Bapak Presiden,” ujarnya.
Artikel Terkait
Pemerintah Kirim 253 Ton Logistik ke NTT, Akses Darat Mulai Normal
Pendaftaran Merek Dipangkas Jadi Lima Bulan, Berlaku September
Anggaran Bunga Utang 2027 Capai Rp650 Triliun, Setara Rp1,78 Triliun per Hari
Prabowo Dikritik Netizen: Pernyataan Lama Soal Bicara di TV Kembali Dipertanyakan