Kementerian Hukum memangkas target waktu pelayanan pendaftaran merek dari enam bulan menjadi lima bulan. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 September 2026 dan diumumkan dalam momentum Hari Pengayoman ke-81.
Percepatan juga menyasar pendaftaran desain industri yang sebelumnya memakan waktu hingga 12 bulan, kini ditargetkan selesai dalam lima bulan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut langkah ini sebagai inovasi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
“Yang tadinya 6 bulan mulai berlaku 1 September ini akan turun menjadi 5 bulan kepada masyarakat,” ujar Supratman dalam pidatonya pada peringatan Hari Pengayoman ke-81, Rabu (19/8/2026).
Menurut Supratman, percepatan pelayanan tidak hanya berkaitan dengan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual. Kebijakan ini juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi lebih banyak karya dan produk masyarakat.
Ia menjelaskan, pemerintah mulai mendorong pengelolaan kekayaan intelektual agar tidak berhenti pada aspek perlindungan hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi.
“Kita tidak sekadar hanya memberikan perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual, tetapi lebih daripada itu saat ini kita masih konsentrasi untuk bagaimana intelektual properti kita teregistrasi,” ucap Supratman.
Artikel Terkait
Komisi III Targetkan RUU Perampasan Aset Tuntas Sebelum Desember 2026
Pemerintah Targetkan UU Otsus Aceh Tuntas Tahun Ini
Pemerintah Targetkan Revisi UU Pemerintahan Aceh Rampung Tahun Ini
Kemenkum Uji Coba E-Voting untuk Pengisian Jabatan, Menteri: Bentuk Partisipasi Pegawai