Bamus Betawi Imbau Warga Pati Aksi Damai saat Demo di DPR

- Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:42 WIB
Bamus Betawi Imbau Warga Pati Aksi Damai saat Demo di DPR

Badan Musyawarah Masyarakat Betawi (Bamus Betawi) mengajak warga Pati, Jawa Tengah, yang berencana menyampaikan aspirasi di Jakarta pada 27 Agustus mendatang agar menggelar aksi secara damai. Ajakan ini disampaikan untuk menjaga kondusivitas ibu kota.

Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, Muhammad Rifki yang akrab disapa Eki Pitung, menegaskan bahwa masyarakat Betawi terbuka terhadap siapa pun yang datang ke Jakarta untuk beraktivitas. Namun, ia meminta agar penyampaian aspirasi tetap dilakukan dengan tertib dan damai.

"Sebagai orang Betawi nih, kita jaga nih Jakarta yang selalu ingin kondusif. Selalu ingin akur-akur aja di Jakarta," kata Eki dalam konferensi pers di kediamannya, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (20/8).

Eki menegaskan, Bamus Betawi tidak melarang masyarakat menyampaikan aspirasi. Pihaknya justru sangat terbuka bila warga Pati ingin datang ke Jakarta dengan tujuan baik. "Yang namanya menyampaikan aspirasi, menyampaikan aksi, itu adalah kebebasan semua menyampaikan hak dan pendapat, itu dilindungi oleh hukum. Kami dengan senang hati ahlan wa sahlan kalau tujuannya baik, menyampaikan aspirasinya dengan niat yang baik," ungkapnya.

Ia juga menyarankan agar warga Pati tidak membawa massa dalam jumlah besar. Penyampaian aspirasi, menurut Eki, cukup diwakili oleh beberapa orang yang kemudian bertemu dengan pimpinan DPR. "Insyaallah niat baik dari kelompok Pati datang enggak usah banyak-banyak. Pasti diterima sama pimpinan DPR kalau memang mau datang baik-baik. Insyaallah aspirasi itu semua pasti sampai," ujarnya.

Eki menilai pengerahan massa besar justru berpotensi menimbulkan masalah. Ia menyebut masyarakat Jakarta dan sekitarnya saat ini sudah memahami risiko aksi yang berujung anarkistis. "Sekarang orang masyarakat Jakarta, Jabodetabek khususnya, udah pada cerdas, udah pada paham bahwa mau aksi-aksi terus ujung-ujungnya mau anarkis itu semua udah pada tahan diri, udah pada tahu diri," tuturnya.

Soal RUU Perampasan Aset

Eki juga menyoroti rencana aksi yang salah satu tuntutannya berkaitan dengan percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset. Bamus Betawi mendukung dan menyetujui upaya pengesahan tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa pembentukan undang-undang membutuhkan proses dan tahapan di DPR sehingga tidak bisa instan.

"Merumuskan undang-undang itu enggak sebentar, enggak bisa dipaksakan, ada mekanisme, ada juga tahapan-tahapan. Kita prasangka baik," tutur Eki.

Ia mencontohkan perjuangan Bamus Betawi dalam mendorong Perda Pelestarian Budaya Betawi yang membutuhkan waktu bertahun-tahun hingga akhirnya disahkan pada 2015. Proses tersebut ditempuh melalui mekanisme perumusan peraturan tanpa aksi massa. "Betawi sudah menunggu cukup lama diakui secara konstitusi Perdanya di 2015. Itu pun kite enggak pakai demo-demo, Cing. Enggak pakai dorong sono dorong sini," katanya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan penjagaan dari tokoh Betawi jika aksi warga Pati tetap berlangsung, Eki tidak merinci bentuk maupun jumlah penjagaan. Ia hanya menegaskan Bamus Betawi akan menjaga situasi tetap kondusif. "Jadi penjagaan kita pasti ade. Ya, mudah-mudahan kita nanti kita ngopi bareng aja gitu ya, datang ke Jakarta jadi enak ketemu sama jawara-jawara Betawi, kan begitu," ungkapnya.

Bamus Betawi berkomitmen menjaga keharmonisan dan kerukunan masyarakat di Jakarta. Eki berharap warga Pati yang datang dapat menjaga persaudaraan serta tidak melakukan tindakan yang berujung benturan. "Mohon dengan sangat, ini kira-kira kite semua jaga persaudaraan lah di Jakarta," tutupnya.

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berencana menggelar aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus mendatang. Mereka membawa dua tuntutan utama: mendesak DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset dan mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags