KPBB Dorong Revisi Perda Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta

- Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:36 WIB
KPBB Dorong Revisi Perda Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merevisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Menurut Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin, aturan yang berusia lebih dari dua dekade itu sudah tidak relevan dengan kondisi Jakarta saat ini.

Dalam audiensi dengan Pemprov DKI di Balai Kota, Rabu (19/8/2026), Ahmad menjelaskan bahwa perubahan aktivitas transportasi, industri, konstruksi, dan kegiatan masyarakat telah memunculkan sumber emisi baru yang belum terakomodasi dalam perda tersebut. "Perda ini perlu disesuaikan dengan kondisi sekarang, karena banyak perkembangan dan sumber emisi baru yang belum terakomodasi dalam aturan yang ada," ujarnya.

Ia mencontohkan keberhasilan pengendalian pencemaran pada periode 2005-2009, ketika kebijakan seperti penggunaan bahan bakar gas, pengawasan industri, uji emisi, larangan pembakaran sampah terbuka, dan penghapusan bensin bertimbal diterapkan. Pada masa itu, konsentrasi PM2.5 berada di kisaran 18-19 mikrogram per meter kubik. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, konsentrasi PM2.5 disebut melonjak hingga di atas 45 mikrogram per meter kubik.

KPBB mengusulkan agar revisi perda nantinya memperkuat standar emisi dan kualitas udara, serta menyertakan inventarisasi emisi yang lebih terukur. "Data dari berbagai sektor dapat dipadukan dengan informasi arah dan kecepatan angin untuk menentukan sumber polutan secara lebih akurat," jelas Ahmad. Langkah ini diharapkan menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Selain itu, KPBB mendorong penanganan pencemaran secara menyeluruh dengan mengendalikan sumber emisi melalui penggunaan teknologi pengendali emisi, energi yang lebih bersih, peningkatan kualitas BBM, dan penguatan transportasi umum. "Kami berharap masukan dari masyarakat sipil dapat menjadi bahan pertimbangan Pemprov DKI Jakarta dan DPRD dalam pembahasan regulasi pengendalian pencemaran udara," tambahnya.

Ahmad juga berharap DPRD memprioritaskan revisi perda tersebut dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027. Menurutnya, pembaruan aturan ini penting untuk mendukung upaya menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat Jakarta.

Respons Pemprov DKI Jakarta

Menanggapi usulan tersebut, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto menyatakan akan membahas penyesuaian perda itu. Menurutnya, regulasi yang ada harus mampu menjawab perkembangan persoalan lingkungan di Jakarta. "Ya, tadi dibahas terkait pengawasan untuk bagaimana menjaga agar lingkungan di Jakarta tetap terjaga, tetap baik. Sehingga ada regulasi yang memang harus bisa menjawab atau bisa menyelesaikan permasalahan," kata Uus.

Uus menegaskan bahwa setiap kebijakan yang dijalankan Pemprov DKI harus memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, regulasi perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi yang berkembang. "Tadi disampaikan, setiap kebijakan harus ada aturan ketentuan yang ada. Maka dari itu, regulasi pun disesuaikan," ujarnya.

Dia menambahkan, penyesuaian regulasi diperlukan agar langkah-langkah pemerintah, khususnya terkait lingkungan, tetap berada dalam koridor aturan. "Sehingga apa yang dilakukan, terutama masalah lingkungan, bisa sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada," imbuhnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags