Isu pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dikaitkan dengan status pelunasan pajak kendaraan bermotor kembali mencuat. Sebuah video pengumuman dari salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Nusa Tenggara Timur (NTT) viral di media sosial dan memicu perdebatan.
Dalam rekaman tersebut, petugas SPBU menyampaikan pengumuman kepada konsumen. "Mari kita menjadi warga yang bijak dan bertanggung jawab dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu, menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukannya. Per tanggal 7 Juli 2026, akan dilakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh tim satuan tugas," ujar petugas dalam video itu.
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin menilai wacana tersebut tidak tepat. Menurutnya, tidak ada kaitan antara hak menerima subsidi BBM dengan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Tidak ada korelasi antara penerima hak subsidi BBM dengan kewajiban bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hak atas subsidi melekat kepada warga negara sesuai kriteria yang dilindungi oleh konstitusi UUD 1945 Pasal 33, dan tanpa prasyarat apa pun termasuk membayar PKB," ujar Safrudin saat dihubungi.
Ia menambahkan, PKB merupakan kewajiban pemilik kendaraan bermotor yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Pemda Diminta Maksimalkan Penagihan PKB, Bukan Persulit Warga
Safrudin menilai jika pemerintah daerah ingin penerimaan PKB meningkat, maka yang harus dibenahi adalah sistem penagihan dan pelayanan, bukan dengan mempersulit akses BBM subsidi.
"Pertama, Pemda harus intensif dan gencar mencari cara dan trik agar wajib pajak efektif membayar pajak tepat waktu. Kedua, efektif melakukan pembangunan atau perawatan fasilitas kendaraan bermotor atau jalan raya dan rambu pelengkapnya. Kerusakan jalan jelas menjadi negative campaign yang kontraproduktif terhadap pembayaran PKB yang justru terjadi dipicu oleh pemerintah sendiri," ujarnya.
Ia juga menyoroti masih adanya aparatur yang tidak optimal dalam menjalankan tugas pemungutan pajak. "Masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk petugas pajak dari Pemda atau Pemprov yang makan gaji buta. Sehingga, kegagalan mencapai target penerimaan PKB hendaknya jangan ditimpakan kepada mereka yang berhak atas subsidi BBM," katanya.
Tidak Ada Dasar Hukum
Safrudin menegaskan, hingga saat ini tidak ada aturan yang mewajibkan pemilik kendaraan melunasi PKB sebagai syarat membeli BBM bersubsidi.
"Janganlah kesalahan atau kegagalan tukang pungut pajak ditimpakan ke penerima hak subsidi, yang benar itu Pemda melakukan razia di jalanan, yang belum bayar PKB dilarang menggunakan jalan raya. Itu kategori kebijakan sesat," ujar Safrudin.
Artikel Terkait
Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Dicicil di Koperasi Perusahaan dan Desa di Bekasi
Samsat Keliling Polda Metro Jaya Buka di 14 Titik Hari Ini, Catat Lokasinya