Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Samsat Keliling untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Pada Senin, 29 Juni 2026, sebanyak 14 titik layanan tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Layanan ini menjadi alternatif bagi wajib pajak yang ingin mengurus pembayaran tanpa harus datang ke kantor Samsat utama. Lokasi-lokasi yang dipilih berada di pusat keramaian, area perkantoran, hingga pusat perbelanjaan.
Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut rincian lokasi dan jam operasional:
Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00-14.00 WIB.
Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat dan Halaman Parkir Itali Mall Artha Gading, pukul 08.00-14.00 WIB.
Jakarta Barat: Mall Citraland, pukul 08.00-14.00 WIB.
Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat dan Depan Parkiran TMP Kalibata, pukul 09.00-14.00 WIB.
Jakarta Timur: Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00-14.00 WIB.
Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 08.00-13.00 WIB.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini guna menghindari denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Artikel Terkait
Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Dicicil di Koperasi Perusahaan dan Desa di Bekasi
Ombak Besar Kembali Terjang Permukiman Warga di Pesisir Klungkung
Evakuasi Bus Gangguan Mesin di Gatot Subroto Selesai, Lalu Lintas Normal Kembali
Sahabat Kenang Dokter Icha: Rajin, Ramah, dan Dekat dengan Pasien