IHSG Terjun Lebih dari 1% Usai S&P Soroti Risiko Status Emerging Market Indonesia

- Rabu, 08 Juli 2026 | 10:15 WIB
IHSG Terjun Lebih dari 1% Usai S&P Soroti Risiko Status Emerging Market Indonesia

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah lebih dari 1 persen pada perdagangan Rabu (8/7/2026), memutus reli lima hari beruntun. Pelemahan ini terjadi setelah pelaku pasar merespons keputusan S&P Dow Jones Indices (S&P DJI) yang memasukkan Indonesia ke dalam 2027 Country Classification Watchlist.

Langkah tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap potensi penerapan special measures hingga risiko penurunan status Indonesia dari Emerging Market apabila persoalan transparansi kepemilikan saham tidak kunjung terselesaikan. Sentimen ini memperpanjang tekanan terhadap pasar modal domestik yang sejak awal 2026 telah dibayangi peringatan dari MSCI dan FTSE Russell terkait isu serupa.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), pada pukul 09.38 WIB, indeks acuan melemah 1,38 persen ke level 5.903,76. Nilai transaksi tercatat Rp2,66 triliun dengan volume perdagangan 5,5 miliar saham. Secara keseluruhan, sebanyak 494 saham melemah, 145 menguat, dan 324 sisanya stagnan.

Saham-saham konglomerat kenamaan, mulai dari Grup Salim hingga Barito, menjadi pemberat indeks, bersama bank-bank besar.

S&P DJI sebelumnya mengumumkan pada Selasa (7/7/2026) bahwa mereka masih memantau perkembangan kebijakan transparansi kepemilikan saham di Indonesia, termasuk panduan yang diterbitkan BEI untuk menjawab kekhawatiran terkait keterbukaan informasi pemegang saham dan dampaknya terhadap likuiditas pasar.

Lembaga penyedia indeks itu menegaskan, apabila kondisi memburuk, mereka dapat lebih dulu menerapkan special measures terhadap saham-saham Indonesia. Sesuai metodologi, jika permasalahan belum terselesaikan dalam waktu satu tahun setelah kebijakan itu diberlakukan, status pasar Indonesia akan dievaluasi pada tinjauan klasifikasi tahunan berikutnya, termasuk kemungkinan penurunan menjadi Frontier Market.

Meski demikian, masuknya Indonesia ke dalam watchlist bukan berarti penurunan status akan terjadi secara otomatis. Watchlist merupakan mekanisme pemantauan terhadap pasar yang dinilai mengalami perkembangan material sebelum keputusan klasifikasi diambil. S&P DJI juga menegaskan bahwa keberadaan suatu negara dalam watchlist bukan merupakan prasyarat mutlak untuk dilakukan konsultasi maupun perubahan klasifikasi.

Selain Indonesia, Turki juga dimasukkan ke dalam watchlist 2027 karena menghadapi tantangan aksesibilitas pasar dan isu transparansi kepemilikan saham. Sementara itu, Nigeria dipantau seiring implementasi reformasi regulasi pasar modal yang dinilai perlu menunjukkan konsistensi sebelum dapat dipertimbangkan untuk perubahan klasifikasi.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags