Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pihak perantara dalam pengumpulan uang dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang diduga digunakan untuk mengurus pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Pendalaman ini menjadi salah satu alasan penyidik menggeledah Kantor DPRD Kabupaten Kuansing.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan Bupati Kuansing Suhardiman Amby melalui perantara. "KPK juga melakukan penggeledahan di kantor DPRD. Jadi ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan bupati ini melalui perantara," kata Budi di Jakarta, Rabu 8 Juli 2026.
Penyidik masih menelusuri siapa saja pihak yang diduga berperan sebagai perantara, termasuk tingkat keterlibatan mereka. "Tentu kita akan mendalami juga peran dari para perantara tersebut, seperti apa, pasif atau aktifnya seperti apa," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ketua DPRD Kuansing Juprizal dari Partai Gerindra diduga turut terlibat dalam proses pengumpulan uang yang kemudian diserahkan kepada Suhardiman. KPK juga mendalami keterkaitan dugaan pengumpulan dana dari anggota KUD dengan amplop yang sebelumnya diterima Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat menerima audiensi Suhardiman.
Budi menjelaskan, berdasarkan keterangan awal penyidik, uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kuansing. "Karena memang dari keterangan awal yang kita dapatkan bahwa uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing. Di mana sebelumnya bupati ini mengumpulkan dari 900 lebih KUD untuk izin kawasan hutan seluas 1.800 hektare lebih," terang Budi.
Sebelumnya, KPK mengungkap Suhardiman diduga mengumpulkan dana dari 914 anggota KUD untuk mengurus pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare. Dana tersebut juga diduga sempat dikonversi ke mata uang dolar Singapura.
Di sisi lain, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan usai menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026. Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Laporan itu kini masih dalam proses verifikasi dan analisis oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK, berkoordinasi dengan tim penyidik yang menangani perkara dugaan suap jabatan dan dugaan penerimaan lain di Kabupaten Kuantan Singingi.
Artikel Terkait
CBA Desak KPK Usut Dugaan Tender Setingan Proyek Taman Kalimalang
Mantan Komisioner KPK Yakin Raja Juli Antoni Segera Jadi Tersangka Suap
KPK Beri Saran agar Program Makan Bergizi Gratis Tepat Sasaran, BGN Akui Kajian Sebelumnya Tak Ditindaklanjuti
KPK Minta Pergub KLB DKI Tak Dijadikan Celah Kickback