Mantan Komisioner KPK Yakin Raja Juli Antoni Segera Jadi Tersangka Suap

- Rabu, 08 Juli 2026 | 07:25 WIB
Mantan Komisioner KPK Yakin Raja Juli Antoni Segera Jadi Tersangka Suap

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin meyakini lembaga antirasuah itu akan menetapkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Menurut Jasin, dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum sang menteri sudah terpenuhi.

Hal itu disampaikan Jasin saat menjadi bintang tamu dalam kanal YouTube Abraham Samad Speak Up yang tayang Selasa (7/7/2026). Ia menyebut pola penerimaan uang oleh Raja Juli Antoni mirip dengan kasus dua eks Sekretaris Mahkamah Agung yang sebelumnya juga diproses KPK dengan delik yang berubah dari gratifikasi menjadi suap.

"Saya yakin bahwa KPK akan mentersangkakan Menteri Kehutanan, walaupun uang itu sudah dikembalikan," kata Jasin.

Dugaan keterlibatan Raja Juli Antoni terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi. Bupati itu awalnya dijerat kasus jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Namun dalam pengembangan penyidikan, ditemukan pula dugaan aliran uang terkait pelepasan status hutan produksi terbatas (HPT) di wilayah tersebut, kewenangan yang hanya dimiliki Menteri Kehutanan.

Belakangan terungkap Raja Juli Antoni mengembalikan sejumlah uang dalam amplop yang disebut ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi usai audiensi di Kementerian Kehutanan. Menteri mengaku baru menyadari amplop itu pada tanggal 2, sempat tertunda karena kebijakan kerja dari rumah pada tanggal 5, dan akhirnya dikembalikan lewat ajudan ke Polres pada tanggal 12, bukan diserahkan ke KPK.

Jasin menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses pengembalian uang tersebut. Pertama, pengembalian dilakukan melalui kantor polisi kepada bupati yang bersangkutan, bukan ke KPK melalui mekanisme resmi seperti Gratifikasi Online KPK (Gol-KPK) atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Kedua, ia menduga ada kemungkinan rekayasa tanggal atau backdate pada dokumen pengembalian, mengingat publik ramai mencurigai selisih waktu pengembalian dengan waktu OTT.

"Banyak orang menduga tanggal itu adalah tanggal backdate," ujar Jasin, seraya menegaskan proses pemeriksaan KPK nantinya tidak hanya menyasar Raja Juli Antoni, tetapi juga pihak lain yang mengetahui proses pengembalian uang tersebut.

Menurut Jasin, suap dan gratifikasi merupakan delik formal, sehingga yang menjadi ukuran utama adalah saat uang diterima, bukan saat dikembalikan. Ia merujuk Pasal 12B dan 12C UU Tipikor yang menurutnya sudah terpenuhi untuk menjerat Raja Juli Antoni dengan delik suap, bukan sekadar gratifikasi. Ia membandingkan kasus ini dengan penanganan dua eks Sekretaris Mahkamah Agung, yakni Nurhadi dan Hasbi Hasan, yang keduanya diproses KPK dengan delik yang berkembang dari gratifikasi menjadi suap terkait pengurusan perkara.

"Pengembalian atas penerimaan itu tidak membebaskan pidananya, karena ini sudah masuk kategori suap," kata Jasin.

Jasin mendorong KPK untuk tidak gentar memproses kasus ini meski melibatkan pejabat setingkat menteri yang masih aktif menjabat. Ia mengingatkan agar KPK bersikap transparan dan tidak memberi kesan tebang pilih kepada publik. Sementara itu, Abraham Samad dalam wawancara tersebut turut menyoroti rekam jejak Raja Juli Antoni yang sebelumnya juga menjadi sorotan publik lantaran video bermain kartu domino bersama seorang tersangka kasus pembalakan liar.

Jasin menyebut kasus dugaan suap pelepasan kawasan hutan bukan hal baru. Ia mencontohkan kasus serupa yang pernah terjadi pada masa Gubernur Riau, yang juga berulang hingga tiga kali dengan modus suap terkait pelepasan kawasan hutan. Setelah kewenangan pemberian izin pelepasan hutan berpindah dari pemerintah provinsi/kabupaten ke tingkat kementerian, ia menilai potensi praktik serupa tetap terbuka lebar. Ia juga menyinggung tumpang tindihnya regulasi tata ruang, kehutanan, dan pertambangan sebagai salah satu akar masalah munculnya praktik suap-menyuap di sektor perizinan lahan, sebuah temuan yang menurutnya sudah pernah disampaikan KPK kepada Komisi III DPR namun belum juga dibenahi hingga kini.

Kasus ini menambah panjang daftar operasi tangkap tangan KPK terhadap kepala daerah maupun pejabat instansi lain sepanjang tahun, mulai dari Muara Enim, Kuantan Singingi, Brebes, Tulungagung, hingga institusi Bea Cukai dan Imigrasi. Jasin mencatat setidaknya sudah 15-16 kali OTT dilakukan KPK sejak Januari hingga Juli tahun ini, belum termasuk kasus yang ditangani Kejaksaan Agung. Ia menilai maraknya kasus tersebut tak lepas dari mahalnya biaya politik dalam kontestasi pemilihan kepala daerah, yang mendorong pejabat terpilih mencari cara mengembalikan modal politik melalui praktik seperti jual beli jabatan dan bagi-bagi proyek pengadaan barang dan jasa. Jasin turut mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset segera disahkan sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih serius.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags