Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, meminta jatah uang dari 914 petani untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Uang yang dikumpulkan merupakan sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD).
"Diduga bahwa Bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Uang tersebut digunakan untuk mengurus lahan seluas 1.828 hektare. Budi menyebut, uang yang terkumpul kemudian dikonversi ke valuta asing, tepatnya dolar Singapura.
"Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk Singapore Dollar," ujarnya.
Seiring perkembangan kasus, muncul informasi adanya penyerahan amplop dari Suhardiman kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Penyidik kini mendalami apakah uang yang sudah dikonversi ke dolar Singapura itu dimasukkan ke dalam amplop yang ditujukan untuk Raja Juli.
"Karena memang dari keterangan awal bahwa ada pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri di Kemenhut, yang kemudian oleh Pak Menteri juga sudah dikonfirmasi dan disampaikan secara clear terkait dengan tanggal pemberiannya, kemudian tanggal pengembaliannya, dan juga bahkan tanggal pelaporan penolakan gratifikasi kepada KPK di tanggal 3 Juli kemarin," ucap Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Suhardiman sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kuansing. Dalam pengembangan kasus, KPK menemukan dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman terkait pelepasan kawasan HPT.
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas," kata Taufik, juru bicara KPK lainnya.
"Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," sambungnya.
Artikel Terkait
KPK Doakan Yaqut Cepat Sembuh, Proses Hukum Kasus Haji Ditunda
KPK Geledah Kantor DPRD Kuansing, Dalami Peran Perantara Suap Bupati
KPK Selidiki Dugaan Kebocoran Informasi OTT di Langkat dan Kuansing
KPK Temukan Land Cruiser Rp2 Miliar yang Jadi Alat Suap Bupati Kuansing