KPK Temukan Land Cruiser Rp2 Miliar yang Jadi Alat Suap Bupati Kuansing

- Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50 WIB
KPK Temukan Land Cruiser Rp2 Miliar yang Jadi Alat Suap Bupati Kuansing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang diduga menjadi alat suap dalam kasus pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Mobil mewah senilai miliaran rupiah itu ditemukan di sebuah gudang penitipan kendaraan di Pematangsiantar dengan plat nomor yang sudah diganti.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan temuan tersebut pada Sabtu, 24 Juni 2026. "Penyidik KPK juga menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN kepada tersangka SA," kata Budi. Ia menambahkan bahwa mobil tersebut sebelumnya diduga disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematangsiantar. "Penyidik menemukan kondisi mobil tersebut sudah diganti plat nomornya," ujarnya.

Kasus ini bermula dari lelang jabatan Sekda Kuansing pada April 2025. Dua calon yang bersaing adalah Fahdiansyah, Asisten I Pemkab Kuansing yang juga Plt. Sekda saat itu, dan Zulkarnain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR). Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Bupati Kuansing Suhardiman Amby meminta syarat berupa mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada kedua calon. "Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025," kata Taufik dalam konferensi pers penahanan, Rabu, 1 Juli 2026.

Zulkarnain kemudian membeli mobil tersebut di sebuah showroom di Jabodetabek dengan harga Rp2,05 miliar. Pembelian dilakukan dengan skema cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun. Namun, karena tidak lolos pengecekan profil keuangan untuk mengajukan kredit sebesar itu, Zulkarnain menggunakan identitas Ardiles untuk mengakali proses tersebut.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags