Jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya menindaklanjuti rekomendasi hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah sebelumnya diabaikan. Hal itu terungkap dalam audiensi antara BGN dan KPK di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengungkapkan bahwa rekomendasi dari KPK sebenarnya sudah diterima sejak 17 Maret 2026, saat BGN masih dipimpin Dadan Hindayana. Namun, pada masa itu rekomendasi tersebut tidak mendapat tanggapan. "Pada tanggal 17 Maret 2026, KPK sudah memberikan hasil kajian. Waktu itu masih masa pemerintahan pimpinan yang lalu, ya, karena 17 Maret 2026. Pada saat 2 Juni 2026 kami datang, itu kami lihat ternyata hasil kajian tersebut belum mendapat tanggapan," ujar Agustina.
Rekomendasi itu baru ditindaklanjuti setelah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung. BGN kemudian membentuk tim internal untuk merespons setiap rekomendasi perbaikan. "Kami pelajari semua, ada 10 temuan, kami pelajari satu per satu. Lalu sebagaimana yang seharusnya, ada temuan dari BPK, dari BPKP, seharusnya setiap instansi pemerintah yang mendapat rekomendasi harus melakukan rencana tindaknya untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut," jelas Agustina.
Dalam audiensi dengan pimpinan KPK, BGN memaparkan langkah-langkah perbaikan yang telah dan akan dilakukan. Agustina meyakini KPK akan mengawal secara jeli implementasi perbaikan tersebut. "Tentu saja kami percaya bahwa KPK tidak akan selesai begitu saja pada dokumen yang kami serahkan. Tetapi mereka ingin melihat lebih konkret pada apa yang dilakukan oleh kami nantinya. Tidak semata-mata pada apa yang tertulis, tetapi pada apa yang nanti akan kami lakukan," tuturnya.
Agustina membeberkan sejumlah upaya perbaikan, termasuk soal data dan mekanisme pembayaran. "Jadi di antara 10 itu, antara lain misalnya soal data, itu sekarang sedang kami lakukan perbaikan. Lalu juga perbaikan tentang mekanisme pembayaran. Nah ini kebetulan kami sama-sama dari STAN juga nih, tadi diskusi hangat soal itu. Bagaimana caranya untuk memperbaiki, bagaimana caranya mencegah kebocoran-kebocoran yang selama ini terjadi," ujar dia. BGN juga telah membuat simulasi perbaikan yang didiskusikan dengan KPK.
Temuan KPK soal MBG
Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Monitoring melakukan kajian dan monitoring program MBG. Lembaga antirasuah itu menemukan sejumlah poin krusial yang perlu dibenahi. "Besarnya skala program dan anggaran untuk MBG belum diimbangi kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai. Sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya," demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK.
Berikut poin-poin temuan KPK terkait tata kelola MBG:
1. Regulasi pelaksanaan MBG belum memadai, khususnya dalam mengatur tata kelola program dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
2. Pelaksanaan MBG melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) menimbulkan risiko perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, serta berkurangnya porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.
3. Pendekatan sentralistik dengan BGN sebagai aktor tunggal meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme check and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan.
4. Tingginya potensi konflik kepentingan (CoI) dalam penentuan mitra SPPG/dapur karena kewenangan terpusat dan SOP yang belum jelas.
5. Lemahnya transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam proses verifikasi dan validasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.
6. Banyak dapur tidak memenuhi standar teknis SPPG, yang berdampak pada kasus keracunan makanan di berbagai daerah.
7. Pengawasan keamanan pangan belum optimal, dengan minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM sesuai kewenangannya.
8. Belum adanya indikator keberhasilan program MBG, baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum dilakukan pengukuran baseline status gizi dan capaian akademik penerima manfaat.
KPK kemudian memberikan rekomendasi, antara lain: menyusun regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat minimal setingkat Peraturan Presiden; meninjau kembali mekanisme Bantuan Pemerintah; menerapkan pendekatan kolaboratif dan desentralistik terbatas; memperjelas SOP dan SLA penetapan mitra; memperkuat pengawasan keamanan pangan; membangun sistem pelaporan dan verifikasi keuangan yang baku; serta menetapkan indikator keberhasilan MBG yang terukur.
Artikel Terkait
Perwira Aktif TNI-Polri Terlibat Korupsi Makan Bergizi Gratis, Mahfud MD: Ini Gerombolan Penjahat Birokrasi
Mahfud MD: Korupsi MBG Terjadi Secara Sistematis, Tata Kelola Sudah Salah Sejak Awal
Kepala BGN Datangi KPK, Jalin Kerja Sama Pencegahan Korupsi
Mahfud MD Nilai Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Salah Satu yang Terbesar di Era Pemerintahan Ini