Sidang Korupsi Jual Beli Gas Ditunda, Terdakwa Depresi

- Selasa, 07 Juli 2026 | 15:05 WIB
Sidang Korupsi Jual Beli Gas Ditunda, Terdakwa Depresi

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang kasus korupsi jual beli gas karena salah satu terdakwa mengalami depresi dan tidak bisa melanjutkan persidangan. Sidang yang digelar Selasa (7/7/2026) itu sedianya mengagendakan pemeriksaan saksi mahkota, di mana para terdakwa saling bersaksi untuk satu sama lain.

Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PT PGN periode 2009-2017, dan Arso Sadewo, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) sejak 2007 serta Komisaris Utama PT Isar Gas sejak 2011. Agenda awal adalah memeriksa Hendi sebagai saksi untuk Arso, dan Hendi menyatakan kesediaannya.

"Saya ingin bertanya terlebih dahulu kepada Pak Hendi. Pak Hendi, dalam hal ini saudara dihadirkan oleh penuntut umum untuk menjadi saksi dalam perkaranya Pak Arso. Terhadap hal ini bagaimana sikap saudara, apakah saudara akan menjadi saksi atau bagaimana? Silakan. Mau dikonsultasikan dengan tim advokatnya silakan," ujar ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani.

"Baik Yang Mulia, bilamana diminta saya bersedia," jawab Hendi.

Namun, saat hakim menanyakan hal serupa kepada Arso, terdakwa mengaku kurang tidur dan meminta izin berobat ke dokter. "Saya mohon izin untuk ke dokter, Yang Mulia," ujar Arso. Permintaan itu pun menyebabkan persidangan ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags