Mantan Menag Yaqut Siap Jalani Sidang Dakwaan Kasus Kuota Haji

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:15 WIB
Mantan Menag Yaqut Siap Jalani Sidang Dakwaan Kasus Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan siap menghadapi sidang dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

"Insya Allah siap, insya Allah siap," ujar Yaqut singkat saat tiba di lokasi persidangan.

Ia memohon doa agar persidangan berjalan lancar dan meyakini kebenaran akan terungkap dalam proses pembuktian. "Doakan saja persidangan ini nanti berjalan baik, lancar gitu ya. Doakan lah, semua yang benar akan kelihatan," katanya.

Yaqut mengaku tawakal dan menyerahkan hasil persidangan kepada Tuhan. Sang istri, Eny Retno Yaqut, turut mendampingi dan memohon doa agar suaminya memperoleh keadilan. "Mohon doanya, mohon doanya semua. Semoga nanti persidangan berjalan dengan baik, lancar. Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, semoga nanti kita mendapatkan peradilan yang baik, yang berkeadilan," ucap Eny.

Kedatangan Yaqut di ruang sidang disambut lantunan selawat oleh para pendukungnya.

Selain Yaqut, tiga terdakwa lain juga menjalani sidang perdana hari ini, yakni mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis (Gus Alex); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Majelis hakim diketuai Ni Kadek Susantiani, dengan anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut saat menjabat Menag melalui perantara Gus Alex. Ismail diduga menyerahkan USD 30 ribu kepada Gus Alex dan USD 5.000 kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, untuk mendapatkan jatah kuota haji khusus tambahan 2024. KPK menyebut kasus ini menimbulkan kerugian negara dan menyebabkan ribuan jemaah haji reguler tertunda keberangkatannya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags