Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak permohonan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut untuk menjalani tahanan rumah. Penolakan itu disampaikan hakim dalam sidang pembacaan eksepsi perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji, Selasa (18/8).
Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum Gus Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah dengan alasan kondisi kesehatan. Tim kuasa hukum juga menyertakan bukti rujukan dari klinik Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Gus Yaqut segera dipindahkan ke poli bedah.
Hakim menilai perawatan Gus Yaqut masih dapat dilakukan di Rutan KPK. Selain itu, Gus Yaqut dinilai masih bisa berkonsultasi dengan dokter yang ada di KPK. "Saya rasa berkenaan dengan hal tersebut, kami belum bisa mengabulkan permohonan tersebut karena berkaitan dengan kebutuhannya hanya dua hal tersebut. Seperti itu. Tapi sekiranya Saudara mengalami darurat medis yang harus segera dilarikan ke rumah sakit, silakan untuk berkonsultasi dengan dokter yang ada di KPK," ujar hakim.
Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa kondisi Gus Yaqut kini rentan terindikasi infeksi dan membutuhkan penanganan khusus. "Dalam kondisi saat ini memang sudah terindikasi infeksi kembali Yang Mulia, mengingat memang situasi kesehatan terdakwa membutuhkan kondisi penanganan khusus Yang Mulia, sehingga memang rentan untuk infeksi dan per hari ini memang sudah terjadi," ujar pengacara Gus Yaqut.
Hakim kemudian menimbang bahwa tim kuasa hukum dapat mengajukan kembali permohonan tahanan rumah, namun harus melalui diagnosis dokter terlebih dahulu. "Kalau seandainya memang dari dokter di rutan memang tidak bisa mengatasi, silakan nanti diajukan untuk izin berobat terlebih dahulu sehingga kami bisa mengetahui bagaimana kemudian kondisi terdakwa," lanjut hakim.
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (21/8) dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi Gus Yaqut.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Gus Yaqut melakukan korupsi terkait pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Dari pengaturan itu, Yaqut didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4.832.971.500 dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 622 miliar.
Perbuatan itu dilakukan Gus Yaqut bersama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Menteri Agama 2021-2024; Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Tour Travel Haji dan Umrah (Kesthuri); dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour).
Jaksa mengatakan, pengaturan itu dilakukan dengan tujuan mengakomodir permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Setelah keinginan PIHK dilaksanakan, diduga ada pemberian fee percepatan keberangkatan jemaah kepada para pejabat di Kemenag dan sejumlah pihak.
Adapun pengaturan kuota yang dimaksud yakni mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2023, yang seharusnya seluruhnya dialokasikan untuk haji reguler, tapi kemudian diatur 8 persen untuk haji khusus. Hal itu mengacu kepada kesepakatan di DPR RI.
Kemudian pada tahun 2024, tambahan kuota haji diatur sebesar 50 persen untuk haji khusus tanpa landasan kajian teknis yang bertentangan dengan sejumlah aturan dan perundang-undangan. Padahal seharusnya hanya 8 persen saja dari total kuota tambahan.
Atas dakwaan tersebut, Yaqut membantah menerima uang sebagaimana disebut jaksa. Dia juga mempersoalkan dasar perhitungan kerugian negara Rp 622 miliar dan menyatakan kebijakan pembagian kuota 50:50 dilakukan dengan pertimbangan teknis penyelenggaraan dan pelayanan jemaah haji.
Artikel Terkait
KPK Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara, Bukan Keuntungan Sah PIHK
Eks Menag Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar
Sidang Perdana Eksepsi, Gus Yaqut Mengaku Kurang Sehat
Jaksa KPK: Yaqut Siapkan 1 Juta Dolar AS untuk Pengaruhi Pansus Angket Haji