Eks Menag Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar

- Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:10 WIB
Eks Menag Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan angka kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar yang disebut dalam dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Ia meminta jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan tuduhan tersebut secara transparan.

Menurut Yaqut, angka tersebut tidak bisa hanya diucapkan tanpa dasar perhitungan yang jelas. Ia ingin JPU membuka metode penghitungan dan menunjukkan secara spesifik uang negara mana yang berkurang akibat pembagian kuota haji tambahan.

"Kerugian negara saya kira ini juga harus dibuka terang-terang benderang," ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/8/2026).

"Tidak kemudian asal dinyatakan kerugian negara Rp622 miliar tanpa jelas metodenya seperti apa. Kemudian uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang," sambungnya.

Selain mempertanyakan angka kerugian, Yaqut juga menyoroti surat dakwaan yang dinilainya tidak cermat dan lengkap. Ia menilai JPU mencampuradukkan kebijakan menteri dengan kebijakan teknis. Padahal, kebijakan teknis dalam penyelenggaraan haji seharusnya menjadi kewenangan direktorat jenderal, bukan seluruhnya dibebankan kepada menteri.

"Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah direktorat jenderal. Jadi itu diarahkan menjadi kebijakan menjadi kesalahan Menteri, begitu ya. Padahal seharusnya tidak begitu," tuturnya.

Yaqut juga membantah pernah memerintahkan anak buahnya melakukan korupsi atau jual beli kuota haji. Ia menegaskan tidak pernah meminta aturan penyelenggaraan haji dilonggarkan.

"Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, pelonggaran aturan, enggak ada. Saya tidak pernah melakukan itu," ucapnya.

Ia justru mengaku selalu menekankan agar penyelenggaraan ibadah haji bebas dari praktik koruptif. "Yang saya tekankan malah sebaliknya. Jadi tidak boleh ada tindakan koruptif dan setiap pelaksanaan ibadah haji, persiapan ibadah haji itu harus didasarkan pada kenyamanan dan keselamatan jiwa jamaah. Titik. Tidak ada alasan, dan itu tercapai, alhamdulillah," katanya.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Yaqut merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Angka itu berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 pada Kementerian Agama.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026), JPU menyebut Yaqut bersama-sama dengan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Mereka diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0), serta tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku.

Perbuatan itu disebut bertujuan mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), disertai penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags