Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta para kepala daerah untuk tidak lagi merekrut staf baru. Instruksi ini disampaikan menyusul adanya kesepakatan antara pemerintah pusat dan DPR mengenai tahapan pemenuhan kebutuhan pegawai di daerah.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan, terdapat dua harapan utama yang disampaikan kepala daerah kepada pemerintah pusat. Pertama, dukungan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai. Kedua, kepastian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama terkait alih status dari paruh waktu menjadi penuh waktu, hingga menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan yang kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, penuh waktu menjadi ASN," kata Bima, Rabu (19/8/2026).
Dalam rapat koordinasi yang digelar, pemerintah pusat telah memberikan jawaban atas dua persoalan yang selama ini menjadi perhatian kepala daerah. Bima menegaskan, Kemendagri akan turun langsung untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru. Semua proses rekrutmen harus disesuaikan dengan tahapan yang telah disepakati dalam rapat tersebut.
"Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini," ujarnya.
Artikel Terkait
Wamendagri: Fleksibilitas ASN 18 Agustus Bukan Libur, Hanya Beri Ruang Pesta Rakyat
Fleksibilitas Kerja ASN di HUT ke-81 RI Bukan Libur, Ini Penjelasan Wamendagri
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Bantu Korban Gempa NTT
Pemerintah Siapkan Tiga Skema Bantu Pemda Bayar Gaji PPPK