Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua petinggi PT Pelni untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi fiktif asuransi perkapalan yang melibatkan PT Jasindo. Keduanya adalah mantan Direktur Armada dan Teknik PT Pelni, Olih Masolich Sodikin, serta VP Hukum dan Kepatuhan PT Pelni, Agustinus Prima Wicaksono.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan tersebut. Menurutnya, keduanya akan diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelni oleh PT Jasindo pada periode 2015-2020. "Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).
Meski demikian, Budi belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap kedua saksi. Kasus ini sendiri telah menyeret empat orang sebagai tersangka, dan KPK telah menahan mereka.
Kontrak Rp263 Miliar dan Komisi Fiktif
Dalam pengungkapan sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa PT Jasindo mendapatkan pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni melalui mekanisme penunjukan langsung pada 2015 hingga 2020. Nilai total kontraknya mencapai Rp263 miliar.
"Pada tahun 2015-2020, PT Jasindo mendapatkan pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo. Adapun jumlah total nilai kontrak selama tahun 2015-2020 sebesar Rp263 miliar," kata Taufik dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/7).
Asuransi tersebut diberikan untuk menjamin kapal milik PT Pelni dari risiko tenggelam, terbalik, hingga terbakar. Namun, dalam perjalanannya, Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember 2013-Oktober 2018, Untung Hadi Santosa, diduga memerintahkan pembayaran komisi agen fiktif.
"Bahwa sehubungan dengan pekerjaan pengadaan jasa asuransi dari PT Pelni tersebut di atas, Saudara UHS selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo, telah memerintahkan untuk mengeluarkan dan membayarkan komisi agen yang tidak seharusnya dikeluarkan, komisi fiktif, dalam kurun waktu tahun 2015 sampai 2020," ucapnya.
Komisi fiktif itu dibayarkan kepada tiga perusahaan agen asuransi. Padahal, ketiga perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan pengurusan asuransi untuk kapal milik PT Pelni.