Pemerintah memastikan Selasa, 18 Agustus 2026, tidak masuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama. Sehari setelah peringatan HUT ke-81 RI, seluruh instansi pemerintah, kantor swasta, dan layanan publik pada prinsipnya kembali beroperasi normal.
Kepastian ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Dalam aturan itu, pemerintah hanya menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama, tanpa mencantumkan 18 Agustus sebagai hari libur.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa tanggal tersebut bukan cuti bersama. "18 Agustus 2026 bukan cuti bersama," ujarnya.
Meski demikian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah menerbitkan surat edaran bernomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 tertanggal 14 Agustus 2026. Surat itu mengimbau pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta untuk memberikan keleluasaan atau fleksibilitas kerja kepada pegawai pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Namun, imbauan tersebut bukan penetapan hari libur baru. Pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada kebutuhan operasional masing-masing instansi atau perusahaan.
Beda dengan 18 Agustus 2025
Banyak warga sempat mengira 18 Agustus kembali menjadi hari libur karena membandingkannya dengan Senin, 18 Agustus 2025. Tahun lalu, tanggal itu memang ditetapkan sebagai cuti bersama tambahan setelah HUT ke-80 RI. Untuk kalender 2026, kebijakan tersebut tidak berlaku.
Artinya, status 18 Agustus 2026 tetap hari kerja biasa, meski pemerintah membuka ruang fleksibilitas kerja agar masyarakat masih bisa ikut memeriahkan suasana kemerdekaan.
Layanan Publik Tetap Harus Berjalan
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah juga menekankan bahwa sektor yang memberi pelayanan langsung kepada masyarakat harus tetap mengatur penugasan pegawai secara proporsional. Layanan kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, transportasi, dan layanan esensial lain diminta tetap berjalan optimal meski ada keleluasaan kerja pada sebagian pegawai.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta, dampak praktisnya bergantung pada kebijakan kantor masing-masing. Jika ada pengaturan jam kerja yang lebih luwes pada Selasa, 18 Agustus 2026, status itu tetap merupakan kebijakan internal, bukan libur nasional atau cuti bersama yang berlaku otomatis untuk semua tempat kerja.