KPK Kembali Periksa Pengelola Wisma Atlet dalam Kasus Korupsi Bea Cukai

- Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:40 WIB
KPK Kembali Periksa Pengelola Wisma Atlet dalam Kasus Korupsi Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pengelola Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, Dudi Iskandar, terkait kasus dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Dudi dalam perkara yang sama.

"Saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).

Pada pemeriksaan kali ini, Dudi diperiksa bersama satu saksi lain dari pihak swasta bernama Lovina. Namun, Budi belum merinci materi yang didalami penyidik terhadap keduanya. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelasnya.

Sebelumnya, pada pemeriksaan pertama yang digelar Jumat (7/8), penyidik mendalami Dudi terkait penyewaan sejumlah unit di Wisma Atlet yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi di Ditjen Bea Cukai. "Untuk menerangkan berkaitan dengan apa namanya penyewaan ataupun penggunaan beberapa unit, ya, di Wisma Atlet ini yang berkaitan dengan penyidikan yang sedang dilakukan," ungkap Budi saat itu.

Dalam kesempatan tersebut, Budi juga menyebutkan bahwa penyidik menggali keterangan mengenai penggunaan unit-unit yang disewa, yang diduga terkait dengan perkara ini. Namun, ia belum merinci lebih jauh keterangan saksi soal penggunaan unit tersebut. "Setiap keterangan dari saksi, dari pihak-pihak lain, itu sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk kemudian membuka perkara ini menjadi terang benderang ya. Karena memang pada hakikatnya keterangan dari saksi dan para pihak adalah untuk membantu proses penyidikan," imbuhnya.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan satu tersangka baru, yakni Gatot Heroe, Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri. Status tersangka Gatot ini pertama kali disampaikan oleh John Field setelah diperiksa penyidik. Keterangan itu kemudian dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

"Jadi kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu kita, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe)," ujar Achmad Taufik Husein, Rabu (22/7), saat dimintai konfirmasi soal sosok tersangka baru tersebut.

Pengembangan perkara ini ditandai dengan diterbitkannya dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Satu sprindik sudah jelas tersangkanya, yakni Gatot Heroe, sementara satu sprindik lainnya belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.