Pemerintah pusat menyiapkan tiga skema untuk membantu pemerintah daerah (pemda) memenuhi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini diambil untuk memastikan hak finansial para PPPK tetap terbayar dan tidak ada pegawai yang dirumahkan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, skema pertama adalah efisiensi anggaran di lingkungan pemda. Efisiensi itu antara lain dilakukan dengan memangkas belanja perjalanan dinas, mengurangi rapat yang tidak mendesak, serta menekan belanja makanan dan minuman.
Jika langkah pertama belum cukup, pemda yang memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar oleh pemerintah pusat akan menerima pembayaran tersebut. Dana itu dapat digunakan untuk menutup belanja pegawai.
Apabila efisiensi sudah dilakukan tetapi pemda masih kesulitan, sementara DBH yang tersedia kecil atau tidak ada, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
"Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah. Terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai," kata Mendagri usai Rapat Koordinasi Membahas Lanjutan Status PPPK dan ASN Guru di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Persoalan PPPK telah dibahas bersama kementerian terkait, termasuk mengenai status dan pembiayaannya. Hal ini menjadi perhatian karena sejumlah pemda menyampaikan adanya potensi keterbatasan anggaran belanja pegawai, khususnya untuk gaji PPPK.
"Kita sudah exercise beberapa daerah, kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya," tuturnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun 2024, dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun 2026, total tambahan atau dukungan pemerintah pusat kepada daerah mencapai Rp18,9 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10 triliun merupakan DBH yang dibayarkan kepada daerah, sedangkan lebih dari Rp8 triliun berasal dari tambahan DAU.
"Jadi totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh pemda masing-masing," terangnya.
Khusus untuk guru, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembagian kewenangan penyelenggaraan pendidikan telah diatur. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi kewenangan kabupaten/kota. Adapun Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan pendidikan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Mendagri menjelaskan, pemerintah pusat dapat mengambil langkah untuk menangani persoalan tenaga pendidik dan guru. Salah satunya dengan mengalihkan status guru menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat, yang kemudian dapat ditempatkan di daerah yang kekurangan guru sehingga distribusi tenaga pendidik lebih merata.
"Nah, ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai," tandasnya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Artikel Terkait
Pemerintah Siapkan Tiga Skema Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK
Pemerintah Bahas Dua Opsi Pengangkatan Guru Honorer Menjadi ASN pada 2027
Pemerintah Pusat Gelontorkan Rp 18,9 Triliun untuk Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK
Mendagri: Inflasi Juli 2026 Terjaga di 2,88%, Sesuai Target Pemerintah