Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Suhardiman Amby. Penyidik kini mulai menelusuri penggunaan uang yang diterima Suhardiman.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Juprizal bertujuan untuk mengusut aliran uang yang diduga diterima Suhardiman dari Zulkarnain, Sekda Kuansing yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Suap dan gratifikasi tersebut terkait dengan jabatan Sekda dan Kepala Dinas PUPR.
"Maka dari dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati ini, maka kemudian penyidik butuh menelusuri penggunaannya untuk apa saja," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pemberian dari Suhardiman kepada pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait pengurusan alih fungsi hutan. "Termasuk dugaan pemberian yang dilakukan Bupati kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan," jelas Budi.
Juprizal diperiksa pada Jumat (14/8) lalu. Dalam pemeriksaan yang sama, penyidik juga memanggil Pj Sekda Pemkab Kuansing periode 2024-2025, Fahdiansyah, serta seorang pegawai Kemenhut bernama Rama Andre Nugroho. Dua orang swasta turut diperiksa, yaitu Petdri Utama, Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia Tbk, dan Novianti, tenaga marketing. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka: Suhardiman Amby (Bupati Kuansing), Zulkarnain (Sekda Kuansing), dan Ardiles (Dirut PT MIC). Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser dari Zulkarnain agar memilihnya sebagai Sekda.
Artikel Terkait
Eks Menag Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar
KPK Duga Anggota DPRD DKI Bebizie Terima Aliran Uang dari PT Bara Kumala Sakti
KPK Periksa Bupati PALI Terkait Dugaan Suap Ubah Opini WTP
KPK Periksa Delapan Saksi Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Dua Anggota DPRD Jateng Dipanggil