Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Bebizie Sri Mulyati, menerima aliran uang dari PT Bara Kumala Sakti (BKS). Uang tersebut diduga terkait dengan perkara dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar). Hingga kini, KPK masih menunggu pengembalian uang tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aliran uang itu ditemukan penyidik dalam proses pengembangan perkara Kukar. Bebizie kemudian dikonfirmasi mengenai hal tersebut saat diperiksa sebagai saksi. Budi menegaskan, uang yang diterima bukan honor Bebizie sebagai penyanyi.
"Ada dugaan aliran uang dari pihak PT BKS ini kepada saksi saudari BBZ," kata Budi kepada wartawan, Selasa (18/8). "Ini aliran uang dari pihak-pihak di PT BKS, ya, bukan dalam rangka yang bersangkutan menjalankan apa namanya profesinya, ya, sebagai artis, bukan itu," lanjutnya.
Dalam pemeriksaan, KPK mendalami tujuan pemberian uang tersebut kepada Bebizie. Menurut Budi, Bebizie mengakui adanya aliran uang dari PT BKS dan bersedia mengembalikannya. "Oleh karena itu, atas dugaan itu sudah penyidik lakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan, dan yang bersangkutan kemudian mengakui dan bersedia untuk mengembalikan uang-uang tersebut," kata Budi.
Budi mengatakan, KPK masih menunggu proses pengembalian uang dari Bebizie. Ia belum mengungkap nominal uang yang akan dikembalikan. "Sampai saat ini informasinya belum ada pengembalian. Penyidik masih menunggu terkait dengan proses pengembalian dari Saudari BBZ tersebut," ujarnya.
Bebizie mengawali karier sebagai penyanyi dangdut sebelum terjun ke dunia politik. Ia tercatat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 dari Fraksi PAN dan menjabat Ketua DPD PAN Jakarta Utara. Saat ini, ia duduk di Komisi B yang membidangi perekonomian.
Perkara ini bermula pada September 2017 ketika KPK menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan izin perkebunan kelapa sawit senilai Rp 6 miliar dan gratifikasi. Perkara tersebut kemudian dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Januari 2018.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset, di antaranya 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, serta 30 jam tangan mewah. Seiring pengembangan perkara, KPK menemukan dugaan penerimaan lain yang dilakukan Rita. Ia diduga menerima gratifikasi berupa jatah sebesar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar selama menjabat di sana.
Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, terkait dugaan gratifikasi produksi batu bara.
Artikel Terkait
Eks Menag Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar
KPK Periksa Bupati PALI Terkait Dugaan Suap Ubah Opini WTP
KPK Telusuri Aliran Uang Suap Bupati Kuansing, Periksa Ketua DPRD
KPK Periksa Delapan Saksi Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Dua Anggota DPRD Jateng Dipanggil