Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi jual beli gas. Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PT PGN, dihukum 4 tahun penjara, sementara Arso Sadewo, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) dan PT Isar Gas, divonis 5,5 tahun penjara.
Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (20/8/2026). Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Ni Kadek saat membacakan amar putusan.
Dalam perkara ini, hakim menilai kerugian negara mencapai USD 15 juta atau setara dengan Rp 255 miliar. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, namun majelis hakim belum merinci pertimbangan yang meringankan maupun memberatkan.
Artikel Terkait
Eks Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara, Komisaris Utama IAE 7,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas
Sidang Korupsi Jual Beli Gas Ditunda, Terdakwa Depresi