Eks Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara, Komisaris Utama IAE 7,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas

- Selasa, 28 Juli 2026 | 19:00 WIB
Eks Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara, Komisaris Utama IAE 7,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa kasus korupsi jual beli gas dengan hukuman penjara masing-masing 5 tahun dan 7 tahun 6 bulan. Keduanya dinilai terbukti melakukan praktik jual beli gas bertingkat yang dilarang dalam perjanjian.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (22/6/2026). Terdakwa pertama, Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2009-2017, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sementara itu, terdakwa kedua, Arso Sadewo Cokro Subroto, yang menjabat Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) dan PT Isar Gas, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta.

"Menyatakan terdakwa Hendi Prio Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan.

Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Arso berupa uang pengganti sebesar Rp 118,2 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Arso tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, ia akan dijatuhi pidana penjara tambahan 4 tahun.

Kedua terdakwa diyakini melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebelumnya, dalam dakwaan, Hendi dan Arso didakwa merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau setara Rp 269,8 miliar (kurs Rp 17.990 per dolar AS).

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar USD 15.000.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/4).

Jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa melakukan jual beli gas bertingkat yang sejatinya dilarang dalam perjanjian. Pembayaran di muka atas perjanjian jual beli gas itu tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tbk Tahun 2017 dan 2018.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags