Dua perwira aktif TNI-Polri yang menjabat petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) terseret kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kolonel BU dan Brigjen LMI menambah daftar oknum aparat yang terlibat, setelah dua pensiunan jenderal dan mantan Wakil Ketua BGN, Letjen (Purn) Lodewyk Pusung serta Irjen (Purn) Sony Sonjaya, lebih dulu dijerat.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengecam keras keterlibatan aparat aktif dalam BGN. Menurutnya, hal itu melanggar undang-undang karena TNI dan Polri hanya boleh menduduki 16 instansi tertentu sesuai aturan yang berlaku. "Itu pelanggaran terhadap UU, setiap pelanggaran terhadap UU kalau menimbulkan korupsi ya pidana. Itu bisa dilacak siapa dulu yang mengangkat, yang mengusulkan ke situ," kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD, Senin (6/7/2026).
Mahfud menegaskan, baik UU TNI yang baru maupun UU Polri melarang anggotanya aktif menjabat di lembaga seperti BGN. "Kan ini UU Polri baru, ini sudah masuk sebelum ada UU Polri, ketika saat dilarang malah jelas-jelas oleh MK, sama saja. Ini merupakan satu gerombolan penjahat di tingkat birokrasi yang melakukan ini. Artinya, itu bukan semata-mata kasus besar, tapi juga ada persoalan kelembagaan di situ, ada institusinya, ada personalnya," ujarnya.
Ia menilai, semakin terbukanya masalah dalam program MBG menandakan perlunya perombakan tata kelola. Meski demikian, Mahfud tidak menyarankan program dihentikan karena MBG disukai masyarakat luas. "Ini kan yang paling besar, Anda mau bicara kasus Nadiem, mau bicara kasus Menteri Keuangan, Dirjen Keuangan Pak Isha itu ya besar juga, tapi itu kan terjadi di masa lalu. Yang terjadi di Pak Prabowo justru ledakannya di sini dan gede banget, rombak semua, institusinya dirombak dari awal, termasuk personil dan segala macam, yang gitu-gitu terlalu dibirokrasikan, itu yang kemudian menimbulkan banyak korupsi," kata Mahfud.
Ironisnya, rangkap jabatan masih terjadi di BGN hingga kini. Kepala BGN Nanik S Deyang masih menjabat Komisaris Pertamina, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari juga Komisaris Pertamina Patra Niaga, dan Wakil Kepala BGN lainnya, Trenggono, masih menjadi Wakil Direktur Agrinas Pangan Nusantara. Mahfud menyarankan agar pengelola BGN digaji layak tanpa perlu merangkap jabatan. "Secara kelembagaan digaji saja yang layak, orang tidak usah merangkap-merangkap," ujarnya.
Artikel Terkait
Mahfud MD Kritik Rangkap Jabatan Pejabat BUMN: Bertentangan dengan Putusan MK
KPK Beri Saran agar Program Makan Bergizi Gratis Tepat Sasaran, BGN Akui Kajian Sebelumnya Tak Ditindaklanjuti
Pimpinan BGN Serahkan Rencana Aksi Tindak Lanjut 10 Rekomendasi KPK soal Makan Bergizi Gratis
Mahfud MD: Pejabat Rangkap Jabatan Makan Uang Haram, MK Sudah Larang