Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoroti praktik rangkap jabatan yang masih terjadi di kalangan pejabat badan usaha milik negara (BUMN). Kritik itu disampaikan menyusul laporan lembaga pemantau kebijakan publik ke Ombudsman yang mengungkap sejumlah pejabat menduduki lebih dari satu posisi komisaris di berbagai entitas negara secara bersamaan.
Menurut Mahfud, praktik tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan masa transisi dua tahun untuk menghapus rangkap jabatan, bukan justru menambah penunjukan baru. "Sudah jelas tidak boleh, kok, oleh Mahkamah Konstitusi… diberi waktu 2 tahun untuk diperbaiki, malah ditambah-tambah," ujarnya dalam podcast "Terus Terang" yang tayang Senin (6/7/2026).
Ia menambahkan, "Menjadi komisaris itu kan sebenarnya uangnya, uang haram itu yang dimakan." Mahfud juga mengingatkan pejabat yang saat ini merasa aman dari jerat hukum untuk berhati-hati. "Kalau Anda sedang menjabat aman, itu bukan berarti Anda aman," katanya, seraya mencontohkan sejumlah kasus di mana pejabat baru diproses hukum bertahun-tahun setelah pensiun, seiring pergantian rezim pemerintahan.
Artikel Terkait
Danantara Merger Empat Perusahaan Aset Manajemen, Jadi yang Terbesar di Indonesia
Mahfud MD: Pejabat Rangkap Jabatan Makan Uang Haram, MK Sudah Larang
Perwira Aktif TNI-Polri Terlibat Korupsi Makan Bergizi Gratis, Mahfud MD: Ini Gerombolan Penjahat Birokrasi
Mahfud MD: Perkara Ijazah Palsu Jokowi Bisa Gugur Jika Pelapor Tak Hadir